Kab Bandung-(Tabloidpilarpos.com), Proses hukum yang di jalani oleh kepala desa Tanjungsari kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, kini ada secercah cahaya terang bagi Hendar
Hampir selama satu tahun lebih Hendar Mulyadi harus mondar mandir keluar masuk ruang persidangan Kejaksaan Negeri Bale Bandung untuk diperiksa karena dirinya diduga telah menyalahgunakan hak dan wewenang sebagai kepala desa dan di duga telah menyalahgunakan anggaran pembangunan desa Tanjungsari tahun anggaran 2019/2020 yang dilaporkan oleh anggota BPD,Wanda Wijaya.
Hendar Mulyadi mengungkapkan kepada awak media saat ditemui dirumahnya, Sabtu sore 04/09/2021.