Kab Bandung-(Tabloidpilarpos.com), Proses hukum yang di jalani oleh kepala desa Tanjungsari kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, kini ada secercah cahaya terang bagi Hendar
Hampir selama satu tahun lebih Hendar Mulyadi harus mondar mandir keluar masuk ruang persidangan Kejaksaan Negeri Bale Bandung untuk diperiksa karena dirinya diduga telah menyalahgunakan hak dan wewenang sebagai kepala desa dan di duga telah menyalahgunakan anggaran pembangunan desa Tanjungsari tahun anggaran 2019/2020 yang dilaporkan oleh anggota BPD,Wanda Wijaya.
Hendar Mulyadi mengungkapkan kepada awak media saat ditemui dirumahnya, Sabtu sore 04/09/2021.
“Selama melalui beberapa tahapan proses pemeriksaan, saya memberikan keterangan yang cooperative sesuai apa yang saya laksanakan dan kerjakan dilapangan”, ungkapnya.
“Dan dari semua kasus saya yang dilaporkan sama Wanda, cuma ditemukan bahwa saya tidak membayar pajak pada tahun anggaran 2020, dan itu juga karena kelalaian saya yang terlalu percaya sama perangkat saya, sehingga ada kesalahan dalam pembayaran pajak yang di lakukan oleh perangkat saya”, imbuhnya.
Dilain kesempatan awak media mengkonfirmasi pihak Insfektorat kabupaten Bandung, Senin 06/09/2021.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim priksus Insfektorat kabupaten Bandung. Mengenai kasus dugaan penyalahgunaan tatakelola keuangan desa Tanjungsari disitu terdapat adanya tunggakan pajak tahun anggaran 2020 yang belum di bayarkan, selain daripada itu memang ada juga kesalahan lain tapi tidak terlalu fatal”, terangnya.
Dan kami berharap semoga kedepanya desa desa yang tersebar di kabupaten Bandung tidak melakukan kesalahan kesalahan atau pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negeri ini, pungkasnya.
(H&H)