Nunukan, (Tabloidpilarpost.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar Rapat Paripurna Ke- VI masa persidangan I tahun 2021- 2022, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2022.
Sesuai pantauan Tabloid pilar post.com, Rapat paripurna tersebut dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua I, Saleh, SE, dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE. M.Si, perwakilan Forkopimda dan anggota DPRD Nunukan, serta para awak media pada, Senin (06/09).
Dalam rapat paripurna dimaksud, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah menyampaikan bahwa, “Berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) PP Nomor 12 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum ABPD dan rancangan Prioritas Plafon anggara sementara( PPAS) berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan mengacu kepada pedoman penyusunan anggaran ini, diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran.
Akibat pandemi Covid-19, pemerintah merespon dengan mengeluarkan peraturan dan arah kebijakan baru sebagaiaman termaktub dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang, pedoman penyusunan APBD TA 2022 menyebutkan bahwa, sesuai degan tema RKP tahun 2022 yaitu, “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”,ujar H.Hanafiah.
Lanjut Hanafiah, “Penguatan ekonomi melalui pengembangan potensi unggulan yang berkelanjutan, dengan sasaran target capaian indikator makro pembanguan Kabupaten Nunukan yakni, Indeks pembanguan manusia 66, 04, Angka Kemiskinan 6, 21 %, Tingkat Pengangguran terbuka 4, 01 %, Pertumbuhan Ekonomi 3, 73 %, dan Gini Rasio 0, 282 %”.
“Untuk mencapai hal dimasud, perlu adanya arah kebijakan keuangan daerah yang mana merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah”, ujarnya.
H. Hanafiah menyampaiakan bahwa, pendapatan daerah Kabupaten Nunukan tahun 2022 diproyeksi sebesar Rp.1, 098 (Satu koma sembilan puluh delapan triliun rupuah) lebih rendah sebesar 18, 09 % atau sebesar Rp. 198, 64, jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2021 pada APBD murni sebesar Rp, 1, 296 (Satu kom dua ratus sembilan puluh enam milyar rupiah)”.
“Selanjutnya pada pendapatan transfer pusat asumsi untuk dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID), berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022 akan akan disajikan setelah adanya informasi resmi dari pemerintah,”jelasnya.
Kata Hanafiah, “Kebijakan belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing- masing tingkat pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan
kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid -19 diberbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan Ekonomi”.
“Belanja daerah selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur
pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan,”ujar Hanafiah.
Anggaran belanja tahun 2022 menurutnya, direncanakan sebesar Rp. 1, 118( Satu koma seratus delapan belas triliun rupiah) atau lebih rendah dibanding anggaran tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 1, 323 (Satu koma tiga ratus dua puluh tiga triliun).
“Anggaran belanja operasi tahun 2022 turun sebesar Rp. 70,30 (Tujuh puluh koma tiga puluh milyar rupiah) jika dibandingkan deng ananggaran belanja operasi APBD murni tahun 2021 atau sebesar Rp. 829, 30 (Delapan ratus dua puluh sembilan koma tiga puluh milyar rupiah)”,terangnya.
Penurunan belanja operasi bersumber dari belanja barang dan jasa turun sebesar Rp. 98, 35 atau 39, 52 %. Belanja hibah turun sebesar Rp. 4, 86 atau 43, 91 %. Dan belanja bantuan sosial turun
sebesar Rp. 19, 87 atau 0, 86 %. Anggaran belanja modal tahun 2022 direncanakan sebesar Rp. 70, 510 (Tujuh puluh koma lima ratus satu milyar rupiah), sedangkan alokasi belanja tak terduga diproyeksi naik sebesar 50,7 % dari Rp. 14. 586. 262. 419 menjadi Rp. 21. 982. 306. 00”.
“Penerimaan pembiayaan daerah TA 2022 direncanakan sebesar Rp. 30, 486, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3 Milyar rupiah”,Tutup H.Hanafiah.(Rdm).