Nunukan, (Tabloidpilarpost.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar Rapat Paripurna Ke- VI masa persidangan I tahun 2021- 2022, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2022.
Sesuai pantauan Tabloid pilar post.com, Rapat paripurna tersebut dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua I, Saleh, SE, dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE. M.Si, perwakilan Forkopimda dan anggota DPRD Nunukan, serta para awak media pada, Senin (06/09).
Dalam rapat paripurna dimaksud, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah menyampaikan bahwa, “Berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) PP Nomor 12 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum ABPD dan rancangan Prioritas Plafon anggara sementara( PPAS) berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan mengacu kepada pedoman penyusunan anggaran ini, diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran.
Akibat pandemi Covid-19, pemerintah merespon dengan mengeluarkan peraturan dan arah kebijakan baru sebagaiaman termaktub dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang, pedoman penyusunan APBD TA 2022 menyebutkan bahwa, sesuai degan tema RKP tahun 2022 yaitu, “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”,ujar H.Hanafiah.