PEKANBARU, (Tabloidpilarpost.com), Kembali terkait laporan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga terjadi dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, serta adanya dugaan keterlibatan Pejabat Teras nomor 1 Pekanbaru yang diduga melegalkan dugaan Pungli yang telah terjadi di Pasar Tradisional Pasar Selasa/Pasar Baru Panam, yang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) dengan nomor : 01/Lap/DPP.PJID-Nusantara/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 lalu.
“Akan hal laporan tersebut diatas, yang kita sampaikan kepada Mapolda Riau bertujuan untuk memenuhi hak kita sebagai warga negara Indonesia sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28′ Berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara Lisan maupun tertulis’, yang kita sampaikan dalam bentuk laporan. Ucap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara dalam pres rilisnya kepada awak media baik cetak maupun elektronik.
Didalam pendapat yang kita berikan dalam bentuk laporan menyampaikan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga telah terjadi dan diduga dilakukan oknum yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, dengan menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan dan dibubuhi tanda tangan oleh Dr. H. Marzuki, SE., M. Si selaku Plt Kepala Dinas DLHK kota Pekanbaru.
“Akan adanya SPT yang diterbitkan, dikeluarkan dan di bubuhi tanda tangan oleh Dr. H. Marzuki,SE., M.Si yang diperoleh DPP PJID-Nusantara dan bahkan beredar dikalangan awak media serta masyarakat. Kami DPP PJID-Nusantara menduga oknum yang mendapatkan SPT sebagaimana yang dimaksud, melakukan dugaan pemerasan terhadap masyarakat maupun kalangan pengusaha seperti yang telah terjadi dilingkungan Pasar Baru/Pasar Selasa yang berlokasikan di Jl. Soekarno Hatta kota Pekanbaru Provinsi Riau mengatasnamakan Pungutan Retrebusi Sampah,” ungkap Ismail Sarlata.
242 total views, 1 views today