ADVERTISEMENT
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 6 Februari 2023
  • Login
Tabloid Pilar Post
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kasus Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Sebagai Tersangka.

admin by admin
04/09/2021
in Peristiwa
0
Kasus Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Sebagai Tersangka.

Jakarta – (Tabloidpilarpost.com), Setelah meningkatkan status perkara ketahap penyidikan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah tahun 2017-2018.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka BS (Budhi Sarwono),” kata ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, pada Jumat (3/9/2021).

Selain BS, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta bernama Kedy Afandi sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Bupati Banjarnegara BS ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, BS dan Kedy disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertama, Pasal 12 huruf (i) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

Dalam Pasal itu disebutkan bahwa perbuatan para tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Kemudian, Pasal 12B (1) yang bunyinya “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

a. yang nilainya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi,

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.

“Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Firli.

 

Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com
(DRIVANA)

 335 total views,  1 views today

Tags: KPk RI
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Wabup H.Hanafiah, Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas Dan Pejabat Fungsiona

Next Post

Hamdan Zoelva : Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya!

Berita Lainnya

Stok Terpenuhi, Sekda Gowa Pastikan Tak Ada Kelangkaan Minyak Goreng dari Hasil Pemantauan Distributor di Lapangan

Dirawat Karena Kecelakaan, Wakapolsek Pedan: Terima Kasih LDII, SENKOM & Persinas ASAD Telah Datang Menjenguk

by admin
05/02/2023
0

Klaten, (Tabloidpilarpost.com),  Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian, PC LDII Pedan bersama Senkom Mitra Polri dan Persinas Asad Kecamatan Pedan menjenguk...

Stok Terpenuhi, Sekda Gowa Pastikan Tak Ada Kelangkaan Minyak Goreng dari Hasil Pemantauan Distributor di Lapangan

Stok Terpenuhi, Sekda Gowa Pastikan Tak Ada Kelangkaan Minyak Goreng dari Hasil Pemantauan Distributor di Lapangan

by admin
05/02/2023
0

GOWA, (Tabloidpilarpost.com), Menanggapi isu langkanya minyak goreng di berbagai daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina langsung melakukan pengecekan di...

Wabup H. Hanafiah Selaku Ketua Kwarcab, Mengukuhkan Pengurus Saka Bhayangkara Polres Nunukan

Buka Turnamen Kejurda I Tapak Suci, Wabup Gowa Harap Lahir Atlet Berprestasi

by admin
04/02/2023
0

GOWA, (Tabloidpilarpost.com), Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni membuka Kejuaraan Daerah (Kejurda) I Tapak Suci Putra Muhammadiyah Kabupaten Gowa di...

Bupati Trenggalek Bersama Wakilnya Tinjau Sejumlah Infrastruktur Di Kecamatan Panggul

Kapolsek Sidikalang Kota Bersama Tiga Pilar gelar Gotong Royong Bersihkan Parit

by admin
03/02/2023
0

Sidikalang,Dairi, (Tabloidpilarpost.com), Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K,MM Melalui Kapolsek Sidikalang Kota AKP Sukanto Berutu, SH melaksanakan kegiatan gotong...

Bupati Trenggalek Bersama Wakilnya Tinjau Sejumlah Infrastruktur Di Kecamatan Panggul

Tampung Aspirasi Keluhan Masyarakat Kapolsek Parongil Gelar Jumat Curhat

by admin
03/02/2023
0

Parongil, Dairi, (Tabloidpilarpost.com), Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K,MM Melalui Personil Polsek Parongil dibawah pimpinan Kapolsek Parongil AKP Hotman...

Tanamkan Hidup Bersih Sejak Dini, Satgas Pamtas RI- Malaysia Yonif 621/Manuntung Ajak Anak- anak Sekolah Dasar Bersihkan Lingkungan Sekitar Sekolah

Tanamkan Hidup Bersih Sejak Dini, Satgas Pamtas RI- Malaysia Yonif 621/Manuntung Ajak Anak- anak Sekolah Dasar Bersihkan Lingkungan Sekitar Sekolah

by admin
03/02/2023
0

Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Bertempat di Jl. Pendidikan RT. 10 Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Personil Pos Bambangan Satgas...

Next Post
Hamdan Zoelva : Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya!

Hamdan Zoelva : Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN DEWAN PIMPIN NAN PUSAT – PARTAI RAK YAT BERSATU(DPP PRABU)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PELETAKAN BATU PERTAMA DALAM PENYEGELAN PENUTUPAN TOTAL BANK BRI UNIT LAMALAKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Garis kuning
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • napak tilas prabu siliwangi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Ragam
  • Sejarah
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • TNI
  • TNI AL
  • TNI dan POLRI
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In