ADVERTISEMENT
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 6 Februari 2023
  • Login
Tabloid Pilar Post
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Politik

Hamdan Zoelva : Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya!

admin by admin
04/09/2021
in Politik
0
Hamdan Zoelva : Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya!

JAKARTA – (tabloidpilarpost.com) Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH., 2 September 2021.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali, ‘’Pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan’’.

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

‘’Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing sebab para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,” terangnya.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, ‘’Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” jelasnya.

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Sumber : Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat(08111070090)
Editor : Staff Redaksi TPP.

 225 total views,  1 views today

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Kasus Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Sebagai Tersangka.

Next Post

Elektabilitas AHY Konsisten Bertengger Di Posisi Ke Dua

Berita Lainnya

GMP-LING Dukung Kesbangpol KBB Adakan RAKOR Terkait Pemasangan Alat Peraga Pemilu yang Belum Waktunya

GMP-LING Dukung Kesbangpol KBB Adakan RAKOR Terkait Pemasangan Alat Peraga Pemilu yang Belum Waktunya

by Abie Daiem
01/02/2023
0

Bandung barat, (Tabloidpilarpost.com)- Memasuki Tahun politik Alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) dari beberapa Calon Legislatif dari...

Masuk Tahun Politik 2023, Steve Ewon Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Sehat

Masuk Tahun Politik 2023, Steve Ewon Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Sehat

by Abie Daiem
23/01/2023
0

Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Tahun 2023 memasuki tahun politik membawa optimisme dan juga pesimisme bagi bangsa Indonesia. Hal ini disampaikan pegiat...

Peringatan HUT Kab. Pinrang Tahun ini 2023, Akan Digelar Secara Terbuka

Terima ILUNI (Ikatan Alumni UI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pelaksanaan Zero Discrimination Day 2023

by SOFYAN SJAM
21/01/2023
0

JAKARTA, (Tabloidpilarpost.com), Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI)...

KPU Bandung Barat Laksanakan Penetapan Sekretaris dan Kesekretariatan PPK Se Bandung Barat.

KPU Bandung Barat Laksanakan Penetapan Sekretaris dan Kesekretariatan PPK Se Bandung Barat.

by Abie Daiem
12/01/2023
0

Bandung barat, (Tabloidpilarpost.com)- Pemilihan Umum (Pemilu) akan segera tiba, gunakan hak suara anda dengan baik dan jadilah warga Negara yang...

Djamu Kertabudhi Sebut Demokrasi Mundur dan Akan Terjadi Hegemoni Jika Sistem Pemilu Proposional Tertutup 2024.

Djamu Kertabudhi Sebut Demokrasi Mundur dan Akan Terjadi Hegemoni Jika Sistem Pemilu Proposional Tertutup 2024.

by Abie Daiem
03/01/2023
0

Bandung barat, (Tabloidpilarpost.com)- Judisial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait sistem Proporsional terbuka tengah diajukan...

Istri Prof Nurdin Abdullah siap bertarung menuju senayan dgn partai golkar

Istri Prof Nurdin Abdullah siap bertarung menuju senayan dgn partai golkar

by SOFYAN SJAM
19/12/2022
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com), Menjadi angin segar hadirnya Ibu Liestiaty, Prof Fachruddin istri Prof Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulsel hadir di kabupaten...

Next Post
Elektabilitas AHY Konsisten Bertengger Di Posisi Ke Dua

Elektabilitas AHY Konsisten Bertengger Di Posisi Ke Dua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN DEWAN PIMPIN NAN PUSAT – PARTAI RAK YAT BERSATU(DPP PRABU)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PELETAKAN BATU PERTAMA DALAM PENYEGELAN PENUTUPAN TOTAL BANK BRI UNIT LAMALAKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Garis kuning
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • napak tilas prabu siliwangi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Ragam
  • Sejarah
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • TNI
  • TNI AL
  • TNI dan POLRI
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In