Nunukan, (Tabloidpilarpost.com). “Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunuan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Sesuai pantauan Tabloid pilar post.com, Pelantikan di pimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah, SE. M.Si, kegiatan dipusatkan di ruang pertemuan VIP Lantai IV Kantor Bupati jalan Sei Jepun,
Kecamatan Nunukan Selatan pada, Jum’ at (3/9/2021).
Sebanyak 54 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator pengawas, dan jabatan fungsional telah mengambil sumpah janji, dan tiga orang merupakan pejabat eselon II.
Kegiatan tersebut juga diikuti pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pemadam kebakaran melalui penyesuaian di lingkungan Pemkab Nunukan secara virtual.
Dikesempatan tersebut, Wabup H. Hanafiah menyampaikan bahwa, kepada yang sudah dilantik harus terus memberikan motivasi untuk berkarya lebih baik lagi.
Karena bagi pejabat memberikan arti dan makna telah memiliki legalitas untuk menunaikan tugas fungsional sebagai pejabat di bidangnya masing- masing, dan harus mempunyai inisiatif untuk mengembangkan peran dan kegiatannya setiap jabatan fungsional”.
“Ini adalah tugas kita dan tanggung jawab yang membutuhkan keahlian yang berbeda- beda sehingga perlu terus- menerus mengembangkan diri meningkatkan kapasitas dan potensi diri agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik- baiknya,” ujar Hanafiah.
Menurutnya, “Bilamana pemerintah daerah tidak segera merubah nomenklatur, maka berpotensi diberikan sanksi dari pemerintah pusat.
“Kalaupun bebani anggaran, tapi tidak juga besar. Kalau tidak dilaksanakan nanti kena sanksi. Sekarang ini seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pusat lalu tidak direspon daerah akan ada sanksi”,ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa, “Enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada tahun 2020, baru akan dilakukan mutasi besar- besaran.
“Kami baru dilantik 2 Juni 2021 dalam 6 bulan ke depan setelah pelantikan, baru boleh diadakan mutasi atau pergeseran pegawai, kecuali ada hal khusus sepanjang atas izin KASN atau Kemendagri”, jelas Hanafiah.
Hanafiah juga berpesan kepada 54 pejabat yang baru dilantik, agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara benar sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang- undang yang berlaku.
“Saat ini jaman teknologi, informasi begitu cepat diakses oleh masyarakat dan dengan mudah untuk dipublikasikan di media sosial, jadi saya berpesan agar setiap ASN menjaga sikap dalam menggunakan media sosial, jangan sampai merusak citra dan pemerintah di tengah masyarakat,” kata Hanafiah.
Dalam kegiata tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Serfianus, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin, Asisten Administrasi umum H. Asmar, Plt. Kadiskominfotik Nunukan Kaharuddin Tokong”. (Rdm).