Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Sebanyak 161 orang warga negara indonesia (WNI), sebagian adalah pekerja migran indonesia (PMI) bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukuman.
Konsulat Republik Indonesia Tawau Sabah Malaysia deportasi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur laut dengan menggunakan Speed boat cepat menuju Pelabuhan Internasional Tunon Taka di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal ini disammpaikan oleh Tim Satgas Penanganan Pekerja Migran Indonesia yang diketuai oleh “AKBP FJ Ginting” yang juga selaku Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Nunukan kepada wartawan, Rabu (1/9/2021) sekira pukul 03.00 Wita.
Menurutnya, pemulangan 161 WNI hari ini kita menggunakan 2 kapal dari tawau menuju Nunukan dan disini akan berdurasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan dan juga ada hak dan tanggung jawab dengan BP2MI, akan melakukan karantina selama lima hari.
Kata Kepala BP2MI, sebanyak 161 WNI Sebelum di pulangkan terlebih dahulu dilakukan tes sweeb antigen di Tawau, Sabah Malaysia, jumlah Laki- laki dewasa 125
orang, perempuan dewasa 32 orang, dan 4 orang anak – anak.
“Setibanya di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, para deportasi kembali dilakukan sweeb antigen untuk mengantisipasi Covid-19, Sebelum di antar ke rumah penampungan di jalan Ujang Dewa Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan”, ujarnya.(Rdm).