Nunukan – (Tabloidpilarpost.com), Secara Virtual, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar Launching Sinergitas Pengelolaan bersama Monitoring Centre of Prevention (MCP) serta Rakorwasdanas tahun 2021 dengan menghadirkan Mendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)”.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE.MM.Ph.D, dan Wakil Bupati H. Hanafiah, SE.M.Si, serta Plt. Inspektorat H. Asmar, Kepala BKAD Iwan Kurniawan yang dilaksanakan di Ruang VIP Lantai. IV Kantor Bupati pada, Selasa (31/8/2021).
Ketua KPK, dalam sambutannya menyampaikan makna yang tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pada alinea ke – 4 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut aktif memelihara perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
“Sebagai anak bangsa, lepaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR) dari praktek- praktek korupsi. Jangan melepaskan diri dari tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan negara”, ujar Firli Bahuri.
“KPK diberikan mandat untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan segala cara mulai dari pencegahan, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, monitoring
atas penyelenggaraan pemerintahan negara dan juga melakukan tindakan berupa penyelidikan dan penuntutan”, Tutupnya.
Selain itu, Kepala BPKP juga mengatakan bahwa korupsi sendiri adalah perbuatan atau tindakan yang dapat merugikan keuangan perekonomian. Pihak yang korupsi akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang- undang (UU)”.
“Tindak pidana korupsi, adalah tindakan tidak jujur dalam memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain”, kata Yusuf Ateh.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membuka lauching tersebut menegaskan untuk selalu menjaga stabilitas pengelolaan APBD artinya pendapatan yang dapat dikelola agar lebih baik, lebih tinggi dari pada belanja sehingga kapasitas dapat terjaga yang berkaitan dengan tugas tersebut sering terjadi perencanaan yang kurang tepat itu sudah 60% kegagalan”.
“Untuk mengenai dana desa (DD) yang meskipun desa, tapi dari segi perangkat pemerintahannya dilaksanakan oleh para Bupati dan Walikota, kemudian mendukung optimalisasi pendapatan daerah juga manajemen aset daerah stabilitas politik dan pemerintahan di daerah dan kemudian juga manajemen pemerintahan di daerah”, ucapnya. (Humas/Rdm).