Cianjur – (Tabloidpilarpost.com), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peningkatan capaian program pencegahan korupsi secara faktual untuk seluruh 8 area intervensi. Hal ini diutarakan pada saat rapat evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) dengan Wakil Bupati Cianjur, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kab Cianjur secara daring pada Selasa, (31/8/2021).
“Pelaporan melalui MCP harus dipastikan faktual dan jangan sampai kepala daerah maupun jajarannya tidak mengimplementasikan program pemberantasan korupsi terutama yang mencakup 8 area intervensi. Pencapaian MCP tinggi dari suatu daerah belum tentu mencerminkan bawa daerah sudah bersih dari potensi tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan.
Sampai dengan rapat dilaksanakan, skor MCP Pemkab Cianjur tercatat pada urutan ke-6 se-Provinsi Jawa Barat yaitu pada angka 30,41 persen. Skor terendah ada pada area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD yaitu 4,8 persen.
“Hampir semua indikator pada area intervensi perencanaan dan penganggaran ini rendah bahkan nol persen. Artinya belum ada bukti pendukung adanya Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Biaya (ASB), penganggaran APBD, dan pengawasan tidak terupload ke sistem. Atau dalam hal ini perlu dipertanyakan apakah sudah diimplementasikan,” tegas Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda A.
Begitupun skor untuk area intervensi Manajemen Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu hanya 10,3 persen. Hasil verifikasi KPK, belum ada satu bukti pendukung pun tersedia untuk pelaksanaan saluran pengaduan masyarakat, probity audit, pemeriksaan khusus dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sedangkan, untuk optimalisasi pajak daerah, sebut Linda, indikator terendah ada pada penagihan piutang pajak.
Kepala Bapenda Ahmad Danial Kab Cianjur melaporkan bahwa hampir kebanyakan angka piutang adalah pajak PBB pelimpahan KPP Pratama yang datanya belum dievaluasi dan baru akan dilakukan verifikasi.
“Untuk aplikasi kemudahan pembayaran hampir 15 provider sudah dapat digunakan untuk memfasilitasi pembayaran PBB. Selain itu, untuk Host-to-host BPHTB dengan BPN sudah berjalan,” ujar Ahmad.
Wakil Bupati TB Mulyana turut hadir menyampaikan komitmen untuk meningkatkan skor MCP dari angka saat ini 30,41 persen. “Saya tekankan kepada para Kepala Dinas untuk segera penuhi poin-poin yang diminta dari MCP,” ujar TB Mulyana.
Kakantah Anthony Tarigan menyampaikan terkait BPHTB. Tahun 2019, sudah menyumbang pajak daerah sebesar Rp46,7 Miliar. Tahun 2020 ada penurunan sebesar Rp13 Miliar. Sementara tahun 2021 per Agustus sudah Rp32,3 Miliar.
Dalam rangka optimalisasi pajak daerah, Pemkab Cianjur disarankan untuk tetap melakukan evaluasi NJOP dengan memperhatikan nilai pasar dan Zona Nilai Tanah (ZNT). Rekonsiliasi BPHTB dengan Kantor Pertanahan Kab Cianjur juga disarankan untuk mendukung evaluasi NJOP tersebut.
“Untuk PTSL, target 2021 sebanyak 70 ribu sertifikat. Sampai dengan akhir Triwulan 2 belum sampai 50 persen. Kendalanya teknis terkait aturan pembatasan atau PPKM selama pandemi,” ujar Anthony.
Menurut data yang dilaporkan ke KPK, realisasi pajak daerah Pemkab Cianjur sudah mencapai 93 persen dari target sebesar Rp100,4 Miliar. Sedangkan untuk realisasi penagihan tunggakan pajak baru mencapai 5 persen dari target sebesar Rp225,5 Miliar.
Terkait area intervensi manajemen aset, diketahui total aset yang dimiliki Pemkab Cianjur sebanyak 1.520 bidang. Sudah bersertifikat sebanyak 276 bidang sedangkan sisanya 1.244 belum bersertifikat. Terbit sertifikat sepanjang tahun 2021 sebanyak 38 bidang. Apabila tidak ada akselerasi sertifikasi hanya terbit 38 bidang per tahun, KPK menghitung butuh waktu 33 tahun untuk sertifikasi.
Untuk itu, KPK memberikan teguran kepada Pemkab Cianjur karena saran percepatan sertifikasi aset sejak Maret 2021 pada Rakor Sertifikasi dan Penertiban Aset belum dilaksanakan. Selain itu, KPK juga menyarankan agar pemkab menyusun target dan anggaran sertifikasi 2021 – 2024 dengan tujuan seluruh aset pemkab sebelum akhir 2024 selesai tersertifikasi.
Pemkab Cianjur juga diharapkan memperhatikan pedoman umum penyusunan APBD 2022 di mana salah satunya Pemkab diminta memastikan kecukupan anggaran sertifikasi aset daerah. KPK juga meminta Pemkab membentuk tim gabungan pemda dan BPN serta dijadwalkan rutin koordinasi setiap minggu dalam rangka percepatan sertifikasi aset pemda.
Sumber Berita : Juru Bicara Bid. Pencegahan KPK RI (Ipi Maryati)
Jurnalis : Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com (Drivana)