Jayapura, (Tabloidpilarpost.com),Dalam rangka proses Pengusiran/ Deportasi Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jayapura mengeluarkan Surat Tentang Tindakan Pengusiran/Deportasi Nomor : W.30.IMI.IMI5.GR.03.02-739, Surat Pengawasan Pendeportasian Nomor : W.30.IMI.IMI5.GR.04.02-741, Surat Perintah Pengeluaran Deteni Kepada Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi Jayapura untuk mengeluarkan terdetensi 1 orang deteni WN PNG serta Surat Perintah Pengeluaran Deteni Nomor : W.30.IMI.IMI5.GR.03.01-740 dan Surat Tugas Nomor : W.30.IMI.IMI5.UM.01.01-753.
Saat sebelum melaksanakannya Deportasi ke Dua Deteni tersebut melalui proses Pemeriksaan Pengambilan Sidik Jari dan foto Deteni, oleh Sub Seksi Registrasi Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, dan Pemeriksaan Rapid antigen yang dilaksanakan oleh Sub Seksi Kesehatan Rumah Detensi Imigrasi Jayapura bekerjasama dengan Puskesmas Imbi Jayapura.
Tindakan Pengusiran/deportasi 1 orang Deteni WN PNG berlangsung dengan tetap menjalankan protokoler kesehatan Covid-19.
(Daeng Darma Tpp/Sdj Tpp)