Nunukan-(Tabloid pilar post.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar rapat paripurna ke- V masa persidangan I tahun sidang 2021- 2022, terkait sengketa lahan warga masyarakat di wilayah Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna
gedung DPRD jalan Ujang Dewa Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (26/08).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, dihadiri
sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD Nunukan “Agustinus Palentek, SS” beserta Staf Sekwan, dan para awak media.”
Dalam rapat paripurna dimaksud, selanjutnya Ketua DPRD Nunukan mempersilahkan kepada “Robinson Totong” selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus), menyampaikan laporan tentang rekomendasi DPRD terkait penyelesaian sengketa lahan warga masyarakat diwilayah Desa Binusan dalam, Kecamatan Nunukan”.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Robinson Totong bahwa, pihaknya mendapat keterangan dari Kepala Desa (Kades) Binusan, pemilik lahan dan bukti yang ada yakni “Rasyid” telah menjual lahan milik kelompok masyarakat.
Ini berdasarkan bukti yang dimiliki oleh masyarakat, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sanksi batas, tanam tumbuh, dan pondok”.
Kata Robinson, Dari hasil kesepakatan antara Rasyid dan kelompok masyarakat Kalimutu, Rasyid bersedia untuk mengganti lahan yang telah dijualnya”.
“H. Batto, bersedia mengganti rugi lahan bersengketa yang memiliki bukti kepemilikan sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah desa (Pemdes), dan bukti lain yang menguatkan di
dalamnya sesuai nilai yang disepakati antara kedua belah pihak”,Ujar Robinson.
Menurutnya, “H. Batto membeli lahan sekitar 200 hektar dari Rasyid, maka Pansus meminta kepala Desa Binusan Dalam segera menetapkan lahan kelompok masyarakat sesuai dengan bukti untuk proses selanjutnya.
“Lahan yang dikuasai H. Batto tumpang tindih dengan kelompok masyarakat sekitar 200 hektar ditanami kelapa, H Batto bersedia mengganti lahan sengketa dengan besaran Rp. 5 juta per hektar”, katanya.
Terkait sengketa lahan tersebut, Pansus DPRD Nunukan merekomendasikan kepada Pemda
untuk dapat menindak lanjuti penyelesaian persoalan sengketa masyarakat melalui pemerintah desa”.
“Agar penyelesaian sengketa lahan kelompok masyarakat Binusan Dalam, tetap mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku”, ujarnya.
Selain itu, surat keputusan DPRD Nunukan yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Agus Palentek, merekomendasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan masyarakat Binusan Dalam melalui pemerintah desa”. (Rdm).