Nunukan – (Tabloid pilar post.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar Rapat Paripurna Ke- 4 Masa Persidangan I tahun 2021.
Dengan agenda, pengambilan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan, menjadi peraturan daerah (Perda) pada, Rabu (25/08).
Adapun Dua Raperda yang dimaksud adalah, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka yang diusulan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan, akhirnya disetujui DPRD dalam rapat paripurna Ke- 4 Masa Persidangan I tahun 2021.
Laporan Badan Pembentukan Peraturan.Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Andi Krislina menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Hj. Asmin Laura Hafid, SE. MM. Ph.D meski dalam pembahasan terjadi dialog yang cukup alot antara Bapemperda dan Tim Raperda Pemkab Nunukan”.
Dari dua Raperda tersebut, telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah (Perda), terhadap pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan dilaksanakan untuk memenuhi Amanat Perundang- undangan sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah”.
Selain itu, Bupati Hj. Asmin Laura Hafid dalam sambutannya menyampaikan, dua raperda tersebut bersifat mendesak dan dibutuhkan dalam menjalankan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Nunukan”.
Terhadap dua raperda yang telah disetujui bersama DPRD Nunukan, segerah disampaikan kepada Gubernur Kaltara untuk mendapatkan Nomor Registrasi sebelum disahkan oleh Bupati menjadi Peraturan Daerah (Perda)”.
Kata Wakil Bupati H. Hanafiah, Pengusulan raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan setiap OPD yang ditentukan ketentuan perundang- undangan.
“Perlu ada penyederhanaan birokrasi dalam melaksanakan urusan pemerintahan secarara nsional, proporsional, efektif dan efisien, “Jelasnya.
Menurut Hanafiah, Tujuan perubahan status perusahaan BUMD ini nantinya dapat meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
“Perusahaan air minum ini nantinya dapat berinovasi dan mengembangkan usaha- usaha lain yang dapat berkontribusi kepada pemerintah.
Perusahaan Air Minum juga tetap dikedepan sebagai ujung tombak Pelayanan terhadap Air Bersih dan Qir minum kepada Masyarakat”,ucap Wabup Nunukan. (Rdm).