Nunukan – (Tabloid pilar post.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar Rapat Paripurna Ke- 4 Masa Persidangan I tahun 2021.
Dengan agenda, pengambilan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan, menjadi peraturan daerah (Perda) pada, Rabu (25/08).
Adapun Dua Raperda yang dimaksud adalah, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka yang diusulan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan, akhirnya disetujui DPRD dalam rapat paripurna Ke- 4 Masa Persidangan I tahun 2021.
Laporan Badan Pembentukan Peraturan.Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Andi Krislina menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Hj. Asmin Laura Hafid, SE. MM. Ph.D meski dalam pembahasan terjadi dialog yang cukup alot antara Bapemperda dan Tim Raperda Pemkab Nunukan”.