Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum Anggota DPRD melalui fraksi- fraksi terhadap Nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan dalam Rapat Paripurna pada beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua I Saleh, SE, Wakil Ketua II Burhanuddin, SHi, MM dihadir Wakil Bupati (Wabup) H. Hanafiah, SE. M.Si, dan sejumlah
Anggota DPRD, perwakilan perangkat daerah dilingkungan pemerintahan Kabupaten Nunukan, para awak media serta tamu undangan lainnya pada, Senin (23/08)”.
Adapun dua Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka.
Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Robnson Totong dalam pandangan umum menyampaikan dua catatan penting, pada Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka.
Menurut Robinson, Sebelum Raperda itu disahkan, pihaknya meminta penjelasan sejauh mana capaian kinerja PDAM Tirta Taka. Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar dalam Raperda itu disertai point aturan yang mengikat.
“Jadi capaian kinerja PDAM Tirta Taka harus dijelaskan sebelum DPRD sahkan Raperda itu. Lalu, poin aturan yang mengikat itu sebagai bentuk pengawasan dan tanggungjawab pemerintah daerah terhadap aset- aset daerah. Aset daerah yang seharusnya mutlak dinikmati oleh seluruh masyarakat, dengan mudah tanpa kesulitan apapun,” ungkap Robinson.
Kemudian catatan berikutnya, Fraksi Partai Demokrat melalui Robinson berharap adanya perubahan status PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah, memberikan dampak positif pada pelayanan air bersih yang lebih baik, layak dan menjangkau setiap lapisan masyarakat.
Menurut Robinson, diperlukan inovasi untuk mempertahankan serta menambah sumber air baku seiring meningkatnya populasi penduduk, maka meningkat pula kebutuhan akan air bersih.
“Dengan Adanya perubahan status ini, untuk mengakamodasi kepentingan perusahaan yang berorientasi bisnis sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat khususnya dalam memenuhi kebutuhan air bersih sebagai kebutuhan dasar”, ujar Robinson Totong.(Rdm).