MINSEL ,(Tabloidpilarpost.com) – Setelah milihat dengan jelas Video Mesum Perangkat Desa Teep inisial NB alias Novel dengan seorang wanita muda yang masih bersekolah dengan durasi 8 menit lebih Kadis PMD pun angkat bicara
Menurut Kadis PMD Minsel Hendrie Lumapow SH , hal ini sangat mencoreng Eksistensi Perangkat Desa yang memegang Teguh 12 Larangan sesuai dengan
Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.
” Saya kira Hukum Tua Desa Teep tau aturan ini sesuai dengan Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa , maka Kumtua harus Segera memberhentikan yang bersangkutan , karena Video mesum milik Prades ini yang direkam sendiri ini sudah membuat gadu masyarakat , harus secepatnya dilaksanakan Pemberhentian kepada yang bersangkutan”, ucap Lumapow