Nunukan – (Tabloid pilar post.com), Bertepatan pada, Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 09. 00 Wita Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas)
Kelas IIB Nunukan “Taufiq Hidayat” melalui Humas Lapas Nunukan kepada media ini mengatakan, “Kegiatan tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndoensia Nomor: PAS-UM.01.01-07 Tanggal 02 Maret 2021 Tentang Permohonan Vaksin Covid-19 bagi
Tahanan/ Narapidana Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan.
Menurutnya, Pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Tahanan/ Narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Nunukan Tahap Ke-1 (Pertama), dimana dalam perlaksanaan tersebut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan dan Jajaran TNI/ Kodim 00911 Nunukan.
“Sebanyak 563 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan yang memenuhi syarat dalam pelaksanaan vaksinasi tahap Ke-1 ini”,ujar Humas Lapas Nunukan.
Dikatakan pula bahwa, Kegiatan tersbut terlaksana dengan baik sesuai dengan rapat kerja antara Kepala Lapas Nunukan beserta jajarannya.
Dan juga hasil dari koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, dengan menghasilkan terlaksananya beberapa output kegiatan yakni, Terlaksananya Kegiatan Vaksinasi Covid-19 bagi Tahanan/ Narapidana Lapas Kelas Nunukan, Terlaksananya Sinergitas Antara Lapas Nunukan dengan Pemkab Nunukan, Dinas Kesehatan, dan juga Kodim/ TNI Kabupaten Nunukan.
“Terlaksananya Komitmen Lapas Nunukan untuk terus berupaya melakukan pencegahan Penularan Covid-19 khususnya di Lapas Nunukan, Melakukan publikasi, sosilisasi dan dokumentasi melalui media elektronik (media social), dalam hal kegiatan yang dimaksud dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Pelaksanaan Vaksinasi
Berjalan dengan Lancar dan aman”, Jelasnya. Kontributor RR: (Humas Lapas Nnk/Rdm).