Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Katara), menggelar Rapat Paripurna ke- II masa sidang III tahun dengan agenda penyampaian nota penjelasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Nunukan, yang dilaksanakan di Ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Nunukan pada, Rabu (18/08/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua I Saleh, SE, dihadir Wakil Bupati (Wabup) H. Hanafiah, SE. M.Si, sejumlah Anggota DPRD, perwakilan perangkat daerah dilingkungan pemerintahan Kabupaten Nunukan, para awak media serta tamu undangan lainnya”.
Nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan disampaikan oleh Wakil Bupati H. Hanafiah mewakili Bupati Hj. Asmin Laura Hafid, SE. MM. Ph.D, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Kata H.Hanafiah bahwa, “Sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi dalam upaya semula berbentuk menjadi perusahan umum daerah, sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan usaha milik daerah (BMUD).
“Yang merupakan peraturan pelaksanaan sebagaimana amanat pasal 331 ayat (6), pasal 335 ayat(2), pasal 336 ayat(5), pasal 337 ayat (2), pasal 338 ayat (4), pasal 340 ayat(2),pasal 342 ayat (3),dan pasal 343 ayat (2) undang- undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang,
pemerintah daerah yang mengamanatkan perlu menetapkan peratura pemerintah yang
khusus mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah(BUMD)”,ujar Hanafiah.
Lebih lanjut H.Hanafiah menyampaikan bahwa, dengan memperhatikan amanat perundang- undangan tersebut, Pemkab Nunukan memiliki
kewajiban untuk merubah badan hukum perusahaan air minum daerah yang semula perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah guna meningkatkan pelayanan
air bersih kepada masyarakat, dengan didukung peningkatan kinerja BUMD dalam pelayanan air minum sesuai dengan tata kelola perusahaan yang lebih baik,Profesional dan sehat, dengan tidak meninggalkan fungsi sosialnya”.
Kemudian kata H.Hanafiah, Rancangan Peraturan daerah yang kedua, yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Nunukan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan”.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibidang pelayanan air bersih, yang dalam penyelenggaraan pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik”,ujar Wabup H.Hanafiah.
Selain itu, Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa sebelum menutup rapat Paripurna menyampaikan bahwa, “Penyampaian usulan dua raperda Pemerintah Kabupaten Nunukan yang disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, merupakan tahap pertama dalam pembahasan sebuah Raperda dan akan dilaksanakan rapat paripurna selanjutnya, sesuai dengan tata tertib DPRD Nunukan.
“Usulan ini sangat baik sekali, karena dua
Raperda ini terkait birokrasi dan salah satu penunjang pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Nunukan,”Tutup Hj. Rahma Leppa.(Rdm).