ADVERTISEMENT
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 6 Februari 2023
  • Login
Tabloid Pilar Post
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gugatan Bupati Enrekang di Tolak MA, Kini Giliran Bupati Kota Waringin Timur “MENCOBA” Menggugat PKN di MA

admin by admin
16/08/2021
in Pemerintahan
0
Gugatan Bupati Enrekang di Tolak MA, Kini Giliran Bupati Kota Waringin Timur “MENCOBA” Menggugat PKN di MA

ENREKANG, (Tabloidpilarpost.com), Bupati Kotim Gugat PKN sampai Ke mahkamah Agung RI di Jakarta .

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Perseteruan antara Bupati Kotim dan PKN ,karena Bupati menolak memberikan LPJ Dana Covid 19 kepada Rakyat (PKN)
Tak habis habis nya Para penguasa daerah di negeri ini melaporkan dan menggugat Rakyat ( Pemantau keuangan negara PKN ) ke PTUN sampai ke Mahkamah Agung RI

Belum lama ini Gugatan Bupati Enrekang yang menggugat PKN telah di tolak Mahkamah Agung , sekarang Muncul lagi perlawanan dengan membuat gugatan PKN ke Mahkamah agung demikian di Sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat Konfresi pers di kantor PKN Pusat Jl Caman raya nomor 7 jatibening Bekasi dini hari Sabtu jam 15 .00 Wib .

Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan tengah ini ,seperti nya belum memahami dan menjiwai tentang Transparansi dan keterbukaan Informasi seperti yang di maksud pada UU 14 Tahun 2008 ,sehingga terkesan mengedepankan kekuasaan dan Ego sebagai penguasa pemegang anggaran ,sehingga lebih memilih melawan Rakyat (PKN) sampai ke Pengadilan terakhir di negeri ini nyaitu Mahkamah Agung ,tampa memikirkan akibat nya kepada Rakyat (PKN ) atas Tuntutan ini .

Dikarenakan dengan adanya gugatan ini tentunya PKN merasa di rugikan ,karena selama ini sudah berusaha berjuang mencari keadilan dengan mengeluarkan biaya Pribadi dan swadaya anggota Tim untuk mengikuti hampir 8 kali persidangan di Kota palangkaraya dan termasuk Biaya perjalannan Saya Patar sihotang dari Jakarta ke Kota Palangkaraya untuk mengikuti persidangan di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan tengah ,demikian di sampaikan Patar sihotang .

Patar menjelaskan ,Perseteruan antara Bupati dan PKN berawal dari ,PKN menerima informasi awal dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengunaan anggaran dana Covid 19 yang di kelola oleh Pemerintah daerah Kotawaringin Timur ,seperti biasanya sesuai dengan SOP PKN ,sebelum melaksanakan Investigasi ada tahap yang di lakukan nyaitu tahap mencari dan mendapatkan Informaasi awal melalui mekanisme permohonan Informasi public sesuai Amanat UU No 14 Tahun 2008 , sehingga PKN mengajukan Permintaan Informasi Publik ke Bupati Melalui PPID Utama pemda Kotim adapun yang di mohonkan adalah dokumen kontrak atau laporan laporan tentang antara lain
a.Laporan Pertanggung jawaban pengunaan Anggaran Covid
b.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c. Rencana Kegiatan;
d. Rencana Anggaran Biaya;
e.Daftar penerima bantuan
Setelah 10 Hari di ajukan namun tidak ada Respon dari PPID utama Pemda ,sehingga kami membuat keberatan ke pada Bupati Kotim .

Namun tambahnya, bahwa kami keberatan Jika surat PKNtidak di Indahkan oleh Bupati kotim ,sehingga berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Standard Penyelesaikan Sengketa Informasi maka PKN melakukan Gugatan ke komisi Informasi Kalimantan tengah ,dan setelah melalui persidangan beberapa kali maka di putuskan untuk memenangkan PKN , akibat Putusan ini Bupati Kotim tidak terima sehingga Bupati melakukan banding ke PTUN Palangkaraya Kalimantan tengah dengan nomor perkara Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021 . demikian di sampaikan patar sihotang

Patar menjelaskan ,bahwa setelah beberapa kali persidangan di PTUN palangkaraya dengan nomor perkara 20 /G/KI/2021/PTUN.PLK maka pada tanggal 29 Juli 2021 Majelis Hakim PTUN membacakan dan memutuskan dengan amar Putusan
1.Menerima permohonan keberatan dari Pemohon (semula Termohon);
2.Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;

MENGADILI SENDIRI :
1.Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Termohon) terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
2.Menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik;
3.Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan (semula Termohon) untuk memberikan seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 kepada Termohon (semula Pemohon);
4.Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Yang inti nya memenangkan PKN dan menyatakan Informasi tentang Laporan pertanggung jawaban Pengunaan Dana Covid adalah Informasi terbuka dan wajib di berikan kepada masyarakat .
Akibat Putusan PTUN ini .lagi lagi Bupati tidak puas dan tidak menerima ,maka melakukan perlawanan lagi kepada PKN dengan membuat Kasasi ke mahkamah agung RI di Jakarta .
Sebenarnya Putusan Hakim PTUN ini adalah putusan yang sangat penting bagi masyarakat .karena bisa menjadi jurisprudensi di setiap meminta informasi tentang LPJ dana Covid 19 di Pemda dan kepada kepala desa ,yang selama ini para penguasa daerah ini berkeras mengatakan bahwa lPJ dana covid adalah rahasia negara atau informasi yang di kecualikan .

Patar menyampaikan Harapan PKN ,agar ini sebagai pembelajaran kepada seluruh badan Publik dan para pejabat daerah maupun pusat agar menghargai Rakyat yang terpanggil untuk membela negeri ini dengan panggilan hati dan tidak di gaji .bahkan Rakyat rela berkorban mengeluarkan dana pribadi dan menanggung resiko ancaman dari pada pelaku Korupsi demi mengwujudkan pemerintahn yang bersih dan demi terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai amanat pembukaan UUD 45 .

 

(Ahmad Tpp/Sdj Tpp)

 665 total views,  1 views today

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Sebanyak 415 WBP Mengikuti Kegiatan Vaksin di Rutan Kelas IIB Pinrang

Next Post

Dilaksanakan Secara Door To Door, BIN Gelar Vaksinasi Massal Di Sejumlah Titik Jawa Barat

Berita Lainnya

Bunda Sonya Fatmala Hadiri Launching Posyandu Remaja di Desa Mekarmukti Cihampelas

Bunda Sonya Fatmala Hadiri Launching Posyandu Remaja di Desa Mekarmukti Cihampelas

by Abie Daiem
05/02/2023
0

Bandung barat, (Tabloidpilarpost.com)- Ketua Team Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Bandung barat (TP-PKK KBB) Bunda Sonya Fatmala menghadiri acara Launching...

“Ketua Komisi III DPRD, Menyoroti Kapal Asing Masuk Sebatik”

“Ketua Komisi III DPRD, Menyoroti Kapal Asing Masuk Sebatik”

by admin
04/02/2023
0

Nunukan,(Tabloidpilarpkst.com)-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing, S.IP menyoroti soal banyaknya kapal asing yang masuk di wilayah Sebatik. Kata Hamsing,...

Wabup H. Hanafiah Selaku Ketua Kwarcab, Mengukuhkan Pengurus Saka Bhayangkara Polres Nunukan

Alhamdulillah, 7.726 Sertifikat Lahan Gratis Dibagikan di Bantaeng

by admin
04/02/2023
0

BANTAENG, (Tabloidpilarpost.com), Sebanyak 7.726 sertifikat lahan yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan secara gratis di pelataran...

Wabup H. Hanafiah Selaku Ketua Kwarcab, Mengukuhkan Pengurus Saka Bhayangkara Polres Nunukan

TP PKK Gowa Gencarkan Gerakan PMT dan Edukasi Gizi di Kecamatan Pattallassang

by admin
04/02/2023
0

GOWA, (Tabloidpilarpost.com), Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa secara massif melakukan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan edukasi tentang pentingnya usia balita...

Wabup H. Hanafiah Selaku Ketua Kwarcab, Mengukuhkan Pengurus Saka Bhayangkara Polres Nunukan

Sekda Gowa Harap GEMAPATAS 1 Juta Patok Minimalisir Konflik Sengketa Tanah

by admin
04/02/2023
0

GOWA, (Tabloidpilarpost.com), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 Juta...

Wabup H. Hanafiah Selaku Ketua Kwarcab, Mengukuhkan Pengurus Saka Bhayangkara Polres Nunukan

DPRD Nunukan Gelar RDP Dengan Pengusaha APMS Sebatik, Terkait Beredarnya BBM Asal Malaysia

by admin
04/02/2023
0

Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha agen penyalur...

Next Post
Dilaksanakan Secara Door To Door, BIN Gelar Vaksinasi Massal Di Sejumlah Titik Jawa Barat

Dilaksanakan Secara Door To Door, BIN Gelar Vaksinasi Massal Di Sejumlah Titik Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN DEWAN PIMPIN NAN PUSAT – PARTAI RAK YAT BERSATU(DPP PRABU)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PELETAKAN BATU PERTAMA DALAM PENYEGELAN PENUTUPAN TOTAL BANK BRI UNIT LAMALAKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Garis kuning
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • napak tilas prabu siliwangi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Ragam
  • Sejarah
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • TNI
  • TNI AL
  • TNI dan POLRI
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In