ENREKANG, (Tabloidpilarpost.com), Bupati Kotim Gugat PKN sampai Ke mahkamah Agung RI di Jakarta .
Perseteruan antara Bupati Kotim dan PKN ,karena Bupati menolak memberikan LPJ Dana Covid 19 kepada Rakyat (PKN)
Tak habis habis nya Para penguasa daerah di negeri ini melaporkan dan menggugat Rakyat ( Pemantau keuangan negara PKN ) ke PTUN sampai ke Mahkamah Agung RI
Belum lama ini Gugatan Bupati Enrekang yang menggugat PKN telah di tolak Mahkamah Agung , sekarang Muncul lagi perlawanan dengan membuat gugatan PKN ke Mahkamah agung demikian di Sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat Konfresi pers di kantor PKN Pusat Jl Caman raya nomor 7 jatibening Bekasi dini hari Sabtu jam 15 .00 Wib .
Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan tengah ini ,seperti nya belum memahami dan menjiwai tentang Transparansi dan keterbukaan Informasi seperti yang di maksud pada UU 14 Tahun 2008 ,sehingga terkesan mengedepankan kekuasaan dan Ego sebagai penguasa pemegang anggaran ,sehingga lebih memilih melawan Rakyat (PKN) sampai ke Pengadilan terakhir di negeri ini nyaitu Mahkamah Agung ,tampa memikirkan akibat nya kepada Rakyat (PKN ) atas Tuntutan ini .