BANTAENG – (Tabloidpilarpost.com), Miris dan memprihatinkan para Pegawai Bank Bri Unit Lamalaka Terpaksa tidak melanjutkan Kredit para saksi yang ikut di undang oleh PN Bantaeng dalam kasus perkara Sengketa tanah antara pihak penggugat ahli waris Najamuddin dan Bank Bri Unit Lamaka, Padahal menurut Nasabahnya kami tidak pernah bermasalah apalagi menunggak Kredit yang mana, sekian tahun Pinjaman kredit kami Lancar terbayarkan ucap dg ngemba nama Gelar Makassar nya kepada awak media Tabloidpilarpost.com
Menurut beliau kami sangat dirugikan dengan adanya pemblokiran Sepihak begini,yang dimana pegawai Bank Bri itu sendiri yang menawarkan kami dulunya untuk memberikan Pinjaman lunak Dana (KUR) dari Pemerintah untuk Rakyat kecil untuk mengembangkan Usaha ulasnya.
Sepertinya kami ini di diskriminasi oleh karyawan atau Pegawai Bank Bri, Entah itu atas Perintah Siapa…?. Kami merasa ini tidak “ADIL” Uang Bantuan Kredit itukan menurutnya bukan Uang Bank Bri itu SENDIRI tapi Uang tersebut Uang Dari NEGARA (BUMN) yang di Kelola Oleh Bank tersebut.
Kenapa harus di campur adukan antara masalah Perkara Bank Bri dan Para Ahli Waris, kenapa kami di jadikan juga KORBAN…Apakah mereka Dendam Pribadi atau Apa !! Seandainya kami ini bermasalah itu Tidak masalah, tapi kami ini Nasabah yang taat akan Hak dan Kewajiban kami dengan pinjaman Kredit Kur dengan pihak Bank Bri.
Kalau begini Modelnya Oknum Para Pegawai Bank Bri yang sengaja memblokir atau menahan Kredit Pinjaman kami kenapa kami di Tawarkan lagi untuk Top Up atau Pengajuan kembali Penambahan Dana, dan Anehnya lagi sisa Pinjaman yang lama kami sudah Lunaskan dengan dalih Oknum Pegawainya akan segera Mencairkan Bantuan Dana Kredit yang baru yang lebih Besar keluhnya, Apakah ini Dana Pribadi atau Dana Pemerintah untuk masyarakat kecil agar juga bisa Sejahtera.
Sekali lagi kami Meminta dan Berharap untuk Pengambil Kebijakan di Pemerintah yang berkompeten agar bisa menegur dan memberi sanksi kepada Oknum yang Nakal yang dengan sengaja memblok Pinjaman Kredit KUR kami tutupnya
(Nani Tpp/Sdj Tpp)