Nunukan-(Tabloid pilar post.com). “Bertempat diruang rapat Ambalat I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dari Komisi I, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Peduli Desa Harapan, Kecamatan Sebuku terkait adanya temuan pada proses pemilihan kepala desa (Pilkades).
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Nunukan “Andi Krislina, SE”, turut hadir Anggota Komisi I Andre Pratama, Hj Nikmah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan, perwakilan dari Kecamatan Sebuku, pejabat (PJ) Kepala Desa Harapan, dan perwakilan dari panitia Pilkades”.
Dalam RDP dimaksud, “Andi Palmal selaku juru bicara Aliansi masyarakat Peduli Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan menyampaikan bahwa,“Pelaksanaan
pemilihan kepala desa (Pilkades) ada prosedur yang tidak dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara sepihak dan tanpa melibatkan unsur tokoh masyarakat, pemuda dalam pemilihan ketua panitia penyelengara Pilkades”.
“Sejak awal sudah ada cacat demokrasi yang kami temukan, karena yang ditunjuk oleh BPD adalah satu- satunya perwakilan tokoh masyarakat. Sementara ada 13 RT di Desa Harapan yang seharusnya dilibatkan,” ungkap Andi Palmal.
352 total views, 1 views today