Kab Bandung, (Tabloidpilarpost.com), Polemik pemerintahan Desa Tanjungsari semakin memanas, pasalnya salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wanda Wijaya telah melakukan laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung atas dugaan pemalsuan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2019-2020 serta penyalahgunaan hak dan wewenang sebagai kepala desa atas penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh kepala desa Hendar Mulyadi.
Menanggapi adanya pelaporan tersebut, Kepala Desa Tanjung Sari, Hendar Mulyadi mengungkapkan bahwa laporan tersebut ditunggangi unsur politik dan kebencian dari pihak pelapor karena efek dari Pilkades 2019 yang saya menangkan.
“Saya dilantik jadi kepala desa tanggal 29/11/2019, ketika baru menjabat beberapa bulan saya di laporkan oleh (WD) karena diduga penyalahgunaan hak dan wewenang juga di duga menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan ADD TA 2019/2020 sebesar 2 Milyar lebih”, terang Hendar Mulyadi kepada awak media, Kamis 12/08/2021
Ia pun menambahkan, bahwa pada tahun 2019 saat itu Desa Tanjung Sari sebagai kepala desanya adalah DMS. Namun Sehubunngan dengan habis masa jabatan, lalu jabatan kepala desa tersebut dilanjut oleh PJs. ER dari Kecamatan, kemudian saya terpilih menjadi kepala desa pada akhir tahun 2019 memasuki tahun 2020 , imbuhnya.
Pada hari yang sama, guna menggali keterangan labih jelas lagi kami awak media berhasil meminta keterangan dari Yopi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini.
Menurutnya berdasarkan hasil pengawasan kami jajaran BPD, kepala Desa Hendar Mulyadi telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar sesuai aturan dan fakta yang terjadi di lapangan.
“Demi Keadilan, pihak Kejaksaan harus berlaku profesional atas adanya laporan ini, menurut saya, bukan hanya PJs ER dan Hendar Mulyadi saja yang diperiksa, tetapi mantan kades sebelumnya pun harus turut diperiksa, dan Kalau memungkinkan lakukan pemeriksaan lewat monitoring atau audit ulang tentang pengelolaan keuangan desa tahun tahun sebelumnya mulai dari tahun anggaran 2013 sampai 2020 oleh APH atau APIP bukan hanya LPJ TA 2019/2020 saja, supaya ketahuan siapa dan dimana letak kesalahan atau kebenaranya”, tegas Yopi.
saya berharap, polemik pemerintahan desa Tanjungsari yang sedang terjadi saat ini bisa cepat berlalu dan diselesaikan dengan proses secara adil sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negeri ini, supaya pemerintahan desa Tanjung Sari ini kembali aman dan tentram dan semoga menjadi desa yang maju dan lebih baik lagi, pungkasnya.
( Red / HK & HDN )