KBB (Tabloidpilarpost.com) – Pembangunan perumahan belakangan ini sangat gencar, namun tak sedikit pengembang yang mengesampingkan aturan yang ada dengan nekat membangun sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sendiri merupakan salah satu daerah yang mulai dikepung pembangunan perumahan yang dipaksakan pembangunannya oleh pengembang atau pihak developer yang nakal.
Seperti pembangunan perumahan Puri Melia Garden yang lokasinya berada di zona peresapan air atau Kawasan Bandung Utara (KBU) tepatnya diperbatasan antara KBB dengan Kota Cimahi, di Jalan Kolonel Masturi, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, KBB, yang diduga belum mengantongi IMB dan Rekomendasi KBU. Namun pengerjaan untuk pembangunan perumahan tersebut tetap berjalan.
Berdasarkan pemantauan Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com, pembangunan perumahan tersebut sedang proses tahap cut and fill. Menurut informasi dilapangan menyebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) Jambudipa, Cece Suryadi diduga telah menerima pungli dari pengembang agar proses pengerjaan cut and fill terus berjalan lancar, walaupun belum mengantongi rekomendasi pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara dan belum memiliki IMB.
Kemudian Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com dilapangan berupaya mencari bukti dari dasar informasi tersebut dan Tim Investigasi berhasil mendapatkan bukti kuat berupa “Surat Perjanjian Kerjasama”.
Dalam isi surat tersebut menyebutkan, yang bertandatangan dibawah ini, Cece Suryadi, jabatan sebagai Kepala Desa Jambudipa.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dilangsungkan dengan pihak Proyek Puri Melia Garden, saya setuju untuk memberi izin kepada pihak pengembang proyek Puri Melia Garden dan mendukung penuh aktivitas Cut and Fill pekerjaan proyek Puri Melia Garden. Saya juga setuju akan membantu koordinasi dengan pihak luar termasuk ormas yang berhubungan dengan pembangunan tersebut dan menjamin kelancaran aktivitas di proyek Puri Melia Garden,” kata dalam tulisan surat perjanjian kerjasama, pada Jum’at (7/5/2021).
Ada pula kompensasi yang disepakati dan akan diterima sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan secara bertahap, dan akan dibayarkan secara full pada saat aktivitas cut and fill dilangsungkan. Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh kedua pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan digunakan dengan penuh tanggungjawab.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Jambudipa, Cece Suryadi dengan menggunakan stempel Pemerintahan Desa Jambudipa sebagai pihak kedua. Dan pihak pertamanya dari Site Koordinator Puri Melia Garden, Jumin yang belum menandatangani surat perjanjian kerjasama itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani KBB, Bah Aceng akan segera melaporkan pihak pengembang pembangunan perumahan tersebut yang diduga belum memiliki IMB dan mengantongi rekomendasi KBU kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendapatkan sanksi.