Bandung, (Tabloidpilarpost.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyelesaian permasalahan terkait aset Kebun Binatang Bandung (KBB) agar segera diselesaikan. Hal ini diutarakan pada saat rapat koordinasi (rakor) penyelesaian permasalahan aset dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara daring, pada Senin (9/8/2021).
“Penyelesaian aset bermasalah memerlukan sinergi dan kolaborasi bersama serta upaya yang konsisten,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti.
Dilihat dari perolehannya, tambah Linda, aset KBB sudah diperoleh Pemkot Bandung cukup lama sehingga dikhawatirkan dokumen perolehannya berpotensi rusak bahkan hilang. Namun demikian, Linda meminta agar mempedomani kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempermudah sertifikasi aset pemerintah baik pusat maupun daerah, sehingga upaya penyelamatan aset tetap dapat dilakukan.
Hadir memaparkan sejarah dan kronologis permasalahan aset KBB, yaitu Kepala Badan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agus Slamet yang menjelaskan bahwa aset KBB dari pembelian 13 Zegel dengan total luas sekitar 159 ribu meter persegi tersebut terletak di Jalan Tamansari/Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
“Tanah tersebut dibeli dalam kurun waktu tahun 1920 sampai dengan 1939. KBB dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari berdasarkan beberapa surat perjanjian sewa menyewa tanah mulai tahun 1970 dan yang terakhir Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593 tertanggal 28 Juni 2004 dengan masa berlaku izin mulai 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007,” ujar Agus.
Agus menyampaikan permohonan perpanjangan izin pemakaian tanah pernah diajukan kembali pada tahun 2013, namun belum dapat diproses lebih lanjut karena Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) belum membayar biaya sewa sejak tahun 2008 sementara tanah tersebut masih dipakai oleh Yayasan sampai saat ini.
Permasalahan berikutnya, sambung Agus, pada tahun 2014 terdapat pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan sebagian besar lahan KBB. Atas permasalahan tersebut, katanya, Pemkot Bandung mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Kejari Bandung.
Kejati Jawa Barat meminta kepada Pemkot Bandung cq. Walikota Bandung agar untuk sementara waktu tidak mengambil langkah-langkah menindaklanjuti hasil pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandung sampai selesainya evaluasi dan supervisi pendapat hukum yang dilaksanakan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jawa Barat.
Selain itu, dilaporkan juga bahwa Pemkot telah melakukan penagihan melalui Surat Penagihan Tunggakan (SPT) No.593 tanggal 13 November 2018 sebesar Rp 3,4 Miliar kepada pihak Yayasan. Pemkot juga telah melayangkan surat pendaftaran sertifikasi ke Kantah Kota Bandung tanggal 8 Maret 2021.
Selanjutnya, Pemkot akan segera melayangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) lanjutan untuk membantu penagihan kewajiban dan menyerahkan 13 bukti pendukung lainnya seperti bukti pembelian ke Kejati.
Kepala Kantah Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin berharap segera mendapatkan salinan evaluasi Kejati Jawa Barat sebagai pertimbangan pemrosesan sertifikasi. Pada saat rakor juga disampaikan tahun 2021 ini telah terbit sebanyak 713 sertifikat atas nama Pemkot Bandung.
“Saya berharap kerja sama pemda untuk menyegerakan pendaftaran sertifikasi 1.300 aset lainnya. Percepatan juga dapat dilakukan melalui program PTSL. Siapkan formulir, materai, dan syarat lainnya. Kantah dapat merevisi Penlok manakala dibutuhkan,” ujar Andi.
Merespon penjelasan Kantah Kota Bandung, KPK mengapresiasi kerja-kerja kolaboratif Pemkot Bandung dan Kantah ATR/BPN Kota Bandung yang sudah menghasilkan 713 sertifikat tambahan tahun ini.
Dan sebelum menutup kegiatan, KPK menyarankan percepatan sertifikasi serta melakukan penguasaan fisik atas aset KBB serta pemasangan plang yang menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan milik Pemkot Bandung dan YMT hanya sebagai penyewa. Dalam rangka percepatan sertifikasi aset lainnya, KPK juga meminta pemda untuk menginventarisasi aset dengan kategori per kecamatan.
“Apabila terdapat kekurangan data, segera tindak lanjuti ke OPD terkait melalui proses rekonsiliasi dan koordinasi. Pemanfaatan program PTSL akan menjadi dorongan dalam mendukung percepatan sertifikasi. Dalam satu pekan ke depan kita harap sudah ada progress terbaru yang kita dengar dari Pemkot Bandung,” tutup Linda.
Sumber Berita : Juru Bicara Bid. Pencegahan KPK RI (Ipi Maryati)
Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com (Drivana)