Kabupaten Bandung – (Tabloidpilarpost.com), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dinilai sangat lambat menindaklanjuti laporan masyarakat dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungsari terkait dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran tahun 2019 – 2020 yang diindikasikan dilakukan oleh Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Hendar Mulyadi.
Pasalnya, hampir satu tahun, sejak 24 Agustus 2020 laporan itu tidak di tindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
“Semua upaya administrasi, mediasi dan lain-lain sudah saya tempuh, tapi tidak direspown oleh Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Kecamatan termasuk Kepala Desa itu sendiri, tetap saja begitu. Akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan kepada Kejaksaan langsung, memang tepat waktu dua bulan akan masuk ke tahap penyidikan, nah..di penyidikan ini sudah tujuh bulan tidak beres-beres, ada apa,” ungkap Wanda Wijaya saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com sebelum masuk kantor Kejari Kabupaten Bandung, pada Jum’at (11/6/2021).
Ia juga mengatakan, bahwa gelar perkara sudah dilakukan untuk permasalahan ditahun 2019 terhadap kegiatan realisasi anggaran Pemerintah Desa Tanjungsari. Dan pemanggilan terhadap para saksi dan saksi ahli sudah dilakukan juga.
“Intinya, semua ketentuan sudah memadai dipermasalahan tahun 2019, tapi kenapa yang dijadikan atau ditetapkan sebagai tersangka pertama kali itu adalah hasil pengembangan yaitu Pjs. Kepala Desa Tanjungsari (EN) tahap l dan tahap ll. Saya inginnya, meskipun itu pengembangan dari kasus itu, seharusnya A1 dulu yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu baru pengembangannya atau bersama-sama ditetapkan,” pungkas Wanda.
Terkait pemanggilan saat ini, Wanda sekaligus ingin bertanya kepada pihak Kejari, kenapa dalam pemeriksaan Kepala Desa Tanjungsari yang saat ini menjabat, Hendar Mulyadi terpisah pemeriksaannya dengan Pjs. Kepala Desa Tanjungsari (EN), padahal keduanya juga menjabat tahun yang sama ditahun 2019.
Menurut Wanda, seharusnya bersama-sama menjadi tersangka tentang masalah ditahun 2019 dan masalah ditahun 2020, karena Hendar Mulyadi diindikasikan sangat besar berpotensi sebagai tersangka dari bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Kejari Kabupaten Bandung.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com, sekitar pukul 13.00 WIB, Wanda Wijaya menemui Kasi Pidsus dan Kepala Kejari Kabupaten Bandung. Setelah melakukan pertemuan, Tim Investigasi kembali mengkonfirmasi Wanda Wijaya.
“Tadi saya bicara dengan Kasi Pidsus dan Kepala Kejari Kabupaten Bandung juga, saya menanyakan tentang perkembangan dari kasus Desa Tanjungsari. Jadi Kasi Pidsus menjelaskan bahwa terkait kasus Desa Tanjungsari ini, untuk kasus yang pertama kali ditangani adalah kasus Pjs. Kepala Desa Tanjungsari (EN) tahun anggaran 2019,” kata Wanda.
Karena ditahun 2019 itu ada dua pengelola anggaran Desa yaitu, Pjs. Kepala Desa (EN) dan Kepala Desa Tanjungsari Hendar Mulyadi yang saat ini menjabat. Berdasarkan informasi dari Wanda, berkas minggu ini akan naik ke penuntutan yang sudah beres yaitu untuk Pjs. Kepala Desa Tanjungsari (EN).
“Tapi untuk Kepala Desa Tanjungsari, Hendar Mulyadi sendiri itu akan baru dimulai lidiknya minggu depan, jadi ada pemanggilan terhadap para saksi, kita sedang lidinglah, katanya. Jadi, minggu depan, dihari senin saya dipanggil dulu sebagai saksi selaku Ketua BPD Tanjungsari, mungkin nanti selanjutnya akan dipanggil para saksi dan yang lainnya, tapi itupun proses untuk Hendar Mulyadi masalah tahap lll ditahun 2019 dan tahun 2020 itu baru masuk ke tahap penyelidikan, jadi tidak langsung masuk ke tahap penyidikan, dari nol lagi,” terang Wanda.
Ia juga menjelaskan, untuk permasalahan ditahun 2019, pemanggilan terhadap terlapor dan tersangka sudah, termasuk gelar perkara juga sudah dilakukan sekaligus pemanggilan terhadap saksi-saksi.
“Jadi include, untuk permasalahan tahun 2019 itu mungkin Pjs. Kepala Desa (EN) dan Kepala Desa Tanjungsari Hendar Mulyadi sudah ada temuan dan sebagainya. Akan tetapi pak Hendar itu akan diperiksa dari nol lagi, dipenyelidikan dulu untuk kasus anggaran Dana Desa tahap lll, raksa Desa tahun 2019 dan seluruh anggaran tahun 2020, itu tik-tok yah perkataannya antara Kasi Pidsus dan Kepala Kejari Kabupaten Bandung,” papar Wanda.
Ia pun berharap, pihak Kejari Kabupaten Bandung menangani kasus tersebut secara profesional.
“Karena ada dugaan-dugaan dan selentingan diluar, anggaplah ini sebagai kelambanan dan keterlambatan proses pemeriksaan bahwa ada yang masuk angin dan lain sebagainya. Saya ingin semua berjalan clear, profesional, karena setiap orang dihadapan hukum itu semua sama dan jangan dipilah-pilah seperti itu,” tutur Wanda.
Ia juga kembali berharap, agar penyelesaian masalah Desa Tanjungsari cepat selesai.
“Tersangkanya siapa saja kalau disidangkan, karena kenapa, jujur bahwa Pemerintahan Desa Tanjungsari saat ini semberautlah, jadi tidak sehat. Karena BPD pun sama, ada beberapa BPD yang disekat atau yang tidak dilibatkan, misalnya saya ditahun 2020 hampir 90 persen tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan anggaran, monep, padahal monep itu full, saya tidak pernah ikut monep,” beber Wanda.
Selain dilaporkan kepada Kejari Kabupaten Bandung, diketahui Wanda Wijaya juga melaporkan Kepala Desa Tanjungsari, Hendar Mulyadi ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan tepatnya markas Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021). Dihari yang sama, Wanda juga melaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan ADD tahun 2019/2020.
Dihari dan tempat yang sama, di Kejari Kabupaten Bandung, Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com juga mengkonfirmasi pihak Kejari yakni Kasi Pidsus dan Kepala Kejari Kabupaten Bandung.
“Yang dilaporkan oleh saudara Wanda Wijaya itu pertama tahun anggaran 2019. Untuk tahun 2019 itu kita sudah melakukan penyelidikan, penyidikan dan juga sudah ada tersangka satu yaitu Pjs. Kepala Desa Tanjungsari (EN),” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, M. Amriansyah, SH,MH.
Dijelaskan olehnya, ditahun 2019 itu ada dua Kepala Desa Tanjungsari yakni Pjs. Kepala Desa Tanjungsari (EN) periode bulan Januari hingga November dan Kepala Desa Tanjungsari yang saat ini menjabat (Definitif), Hendar Mulyadi bulan Desember tahun 2019.
“Tadi saudara Wanda juga menanyakan masalah definitif bagaimana. Yang definitif hanya satu bulan ditahun 2019, sekarang LPJ tahun 2020 juga kita baru peroleh, karena baru selesai dibulan Desember tahun 2020. Nah..ini sedang tahap penyelidikan, sedang berproses, nanti kalau sudah ada indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) kerugian keuangan negara, baru kita naikan ke tahap penyidikan untuk yang difinitif,” terang M. Amriansyah.
Selain itu, Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com juga mengkonfirmasi Kepala Kejari Kabupaten Bandung.
“Seperti yang dijelaskan Kasi Pidsus, penanganannya, kan yang dilaporkan tahun 2019 itu sudah tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya yaitu saudara (EN), nah..yang tahun 2019 akhir sampai dengan ditahun 2020 ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti kita dalam penyelidikan belum tau, siapa ini yang menjadi tersangkanya, bisa saja tambah banyak, bisa saja, apa yang definitif, kita belum tau dan kita belum bisa sebutkan, karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Paryono SH.
Ia menerangkan, pihaknya akan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan siapa saja pelakunya.
“Dalam proses ini, kita cari alat bukti awal dari perbuatan tindak pidananya dan terus siapa yang melakukannya,” kata Paryono.
Disinggung oleh Tim Investigasi, apakah pihak Kejari Kabupaten Bandung sendiri mempunyai target kapan penyelesaian dari kasus Pemerintahan Desa Tanjungsari. Kepala Kejari Kabupaten Bandung pun menjawab.
“Pasti kita harus segera selesaikan, kenapa ini sampai ditahun 2021 baru kita mulai lagi yang itu, karena anggaran yang ditahun 2020 baru bisa dilaporkan di LPJ kan diakhir Desember 2020 dan Januari juga belum punya data yang baru. Setelah bulan Februari kesini kita baru sudah ada data, baru kita bisa teliti lagi, itulah ditahap penyelidikan,” tutur Paryono.
Ia pun berharap kasus Desa Tanjungsari bisa segera selesai dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak gaduh dengan permasalahan-permasalahan yang ada di Pemerintahan Desa Tanjungsari ini.
“Harapannya ini segera bisa selesai, nanti jelas siapa tersangkanya, dan pada masyarakat tidak usah gaduh, serahkan saja kepada kami di Kejaksaan untuk menangani perkara ini. Siapapun yang bicara macam-macam tidak usah di itulah, pokonya serahkan saja kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan untuk menyelesaikan, ikuti saja perkembangannya,” tukas Paryono.
Menanggapi perkara yang terjadi di Pemerintahan Desa Tanjungsari, aktivis sekaligus pemerhati politik Provinsi Jawa Barat, Bah Aceng meminta meminta kepada APH untuk menindak secara tegas jika terbukti.
“Aparat tidak boleh melihat latar belakang Hendar Mulyadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjungsari atau pilah-pilah dalam menegakkan hukum. Mau siapa saja, karena dihadapan hukum semua orang sama. Serahkan pada proses hukum dan hukum tak boleh pandang bulu,” ungkapnya dengan tegas, pada Jum’at (13/8/2021).
Menurut Bah Aceng yang juga merupakan seorang kesepuhan dari Lembaga Sosial Control yaitu Paguyuban Sundawani menegaskan kembali, siapapun yang nanti terbukti bersalah, apalagi menyangkut kerugian keuangan negara yang harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 itu harus dihukum seberat-beratnya.
“Transparansi dan akuntabilitas harus dilakukan secara bersamaan. Berbicara saja memang sangat mudah tapi akan sulit untuk diterapkan. Semoga budaya antikorupsi harus terus digalakkan,” papar Bah Aceng.
Ia pun juga mengajak kepada semua pihak, baik dari wartawan, ormas, LSM maupun dari kalangan tokoh masyarakat harus ikut berperan dalam menumbuhkan budaya antikorupsi.
“Gerakan budaya antikorupsi harus selalu dikedepankan, masyarakat harus tahu apa itu korupsi, kita semua harus tahu apa itu gratifikasi. Masyarakat juga harus menjadi bagian mencegah korupsi, anti korupsi apalagi dimasa bencana pandemi Covid-19 ini,” tuntas Bah Aceng.
(Korwil Jabar (DRI) dan Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com)