MINSEL,( Tabloidpilarpost.com ) – Meski diterpa Persoalan dan tantangan , hinaan terkait privasi dan perjalanan Pemerintahan namun tak menyurut semangat Pemerintah Desa Teep yang dipimpin Penjabat Hukumtua Desa Teep Mersita Paula Rumokoy SIP dan Perangkat Desa Teep dalam menjalankan roda pemerintahan baik Program Pembangunan maupun penanganan Dan pencegahan Covid-19 .
Menindak lanjuti Program Pemerintah desa maka berdasarkan laporan dan usulan masyarakat dan perangkat desa bersama Hukumtua Desa Teep akan melakukan Penataan Aset dan Inventarisir Aset bergerak maupun tidak bergerak
Menurut Hukumtua Desa Teep Mersita Paula Rumokoy SIP, program ini dilakukan mengingat Pendataan Aset penting dilakukan di desa agar Inventaris menjadi jelas , karena ada laporan Aset 2019 terkait Pamsimas tidak jelas keberadaannya jangan membuat proyek diatas proyek , agar laporan aset menjadi Ringan dilakukan setiap ada Bantuan , pengadaan dan Hibah dari Swasta atau pihak ketiga.
” Ini memang sangat penting mengingat Aset bergerak dan tidak bergerak jika di inventarisir dari Tahun 2019 sampai 2021 menjadi Terdata pada satu Buku Aset agar ketahuan mana yang sudah rusak dan mana yang masi bisa digunakan , ” ucap Mersita
Camat Amurang Barat, Sonny Makaenas AP SIP Msi saat dikonfirmasi menyatakan Terkait Pendataan Aset di desa adalah kewenangan Hukumtua dan itu sah-sah saja tentu Kecamatan akan sangat Suport bila itu dilakukan dengan baik.
” Tentu itu hak desa dan itu kewenangan desa sepanjang itu dilakukan dengan baik dan sesuai jalur yang benar maka kami dikecamatan sangat mendukung dan suport Kiat-kiat tersebut “. Imbuh Makaenas yang juga Sekretaris BKD Minsel
Adapun Pemerintah Desa dalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dipercayakan oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH dan Wabup Pdt Petra Yani Rembang MTh sebagai Penjabat Hukumtua dalam melanjutkan tugas dari Beberapa Penjabat Hukumtua Sebelumnya selalu berkoordinasi dengan Pimpinan
Dari kiat-kiat menjalankan tugas inilah maka Hukumtua dan Perangkat Desa Teep berkomitmen untuk Penataan Aset baik Aset bergerak maupun tidak bergerak pada waktu dekat ini
Dari informasi masyarakat ada Beberapa aset yang dikelola di Desa mulai tahun 2019 sampai Tahun 2021 ini perlu ada Pendataan kembali dalam Buku Aset mengingat ada kegiatan yang rancu terkait pembangunannya dan juga kegiatan BUMDes yang harus dipertanggung jawabkan agar masyarakat Desa tidak lagi bertanya-tanya kegiatan apa yang dilakukan dan apakah sudah selesai atau justru terbengkalai maka akan dilakukan Penataan sekaligus menginventarisir aset desa Teep.
( Vandytrisno )