Bandung Barat (Tabloidpilarpost.com) – Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna (AUS) akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 tahun 2020 di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui baru saja melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan berkas tahap II kepada tim jaksa penuntut umum.
“Hari ini dilaksanakan pelimpahan tahap II,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (3/8/ 2021) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan kini kewenangan penahanan dilanjutkan kepada tim jaksa selama 20 hari ke depan.
“Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Ali.
Selain AUS, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta atau anak kandung dari AUS dan M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan “refocusing” anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan MTG dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh MTG dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS untuk dibagikan pada masyarakat KBB.
Sementara MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan AW juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di KBB sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com
DRIVANA