Bandung, (Tabloidpilarpost.com), Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat resmi kembali diperpanjang selama satu minggu sampai Senin (9/8/2021). Hal ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk menjadi dasar aturan pelaksanaan PPKM.
Bagi masyarakat yang ingin berwisata ke suatu tempat, maka keinginan itu harus ditahan lebih lama lagi. Pasalnya, tempat wisata yang ada di daerah PPKM Level 4 dan 3 masih harus tutup. Begitupun tempat-tempat wisata di Kabupaten Bandung khususnya kawasan wisata yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Bandung Selatan.
Sebelumnya diberitakan, petugas dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung membongkar sejumlah tenda di salah satu objek wisata perkemahan Pineus Tilu Riverside Camping Ground yang ada di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menyikapi hal tersebut, Administratur Perum Perhutani KPH Bandung Selatan, Edrian mengatakan, pihaknya dengan tegas telah menginstruksikan untuk menutup sementara objek wisata yang dikelola.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan ketua gugus covid-19 di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten Bandung dalam upaya menurunkan dan memutus rantai penyebaran covid-19.
“Sesuai instruksi Gugus Covid-19, kami telah menutup sementara obyek wisata yang kami kelola, baik secara tertulis maupun sosialisasi langsung kepada pihak-pihak pengelola yang bekerjasama dengan kami juga masyarakat dalam hal ini LMDH sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” ujar Edrian, Administratur KPH Bandung Selatan saat dikonfirmasi, Senin, 20/08/2021.
Sementara itu, Wakil Administratur KPH Bandung Selatan, Nurul Anwar membenarkan adanya penutupan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung di objek wisata perkemahan Pineus Tilu Riverside Camping Ground.
Ia mengatakan jika sebelumnya telah memberikan Surat Edaran dan himbauan penutupan atas diberlakukannya PPKM Level 4 kepada pihak pengelola dan LMDH Kubangsari Pangalengan.
“Kami sudah tegaskan kepada pihak pengelola juga LMDH untuk menutup sementara semua akses wisata termasuk Pineus Tilu Riverside Camping Ground sesuai instruksi Pemerintah dan KPH Bandung Selatan,” ujar Nurul, saat ditemui dikantornya, Selasa, 3/08/2021.
Ia menyayangkan dengan adanya aktivitas disana yang telah melanggar instruksi KPH Bandung Selatan. Pihaknya telah memberikan teguran bahkan sanksi serta akan mengevaluasi kembali proses kerjasamanya kepada pihak pengelola.
“Tentu kami akan mengevaluasi kembali proses kerjasama (NKK) kami dengan pihak pengelola Pineus Tilu Riverside Camping. Secara administrasi saat ini pihak pengelola juga belum menggunakan barcode perhutani seperti lokasi wisata lainnya, hal inilah yang menjadi celah bagi pengunjung untuk masuk ke lokasi wisata tidak sepengetahuan petugas kami, terlebih wisata tersebut destinasi baru dan viral di media sosial,” tegasnya.
Nurul menambahkan, sektor wisata alam adalah salah satu bidang yang terus dikembangkan oleh Perum Perhutani sebagai upaya meningkatkan pendapatan baik untuk perusahaan maupun masyarakat sekitar. Akan tetapi, saat pandemi Covid-19 seperti ini, faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat kita utamakan.
“Selain produksi getah, potensi wisata kami cukup banyak dan terus kami kembangkan, akan tetapi saat ini kami mengimbau masyarakat untuk bersabar melakukan kunjungan sampai dengan pemerintah mengizinkan atau menginstruksikan pandemi Covid-19 ini berakhir,” pungkasnya. (Uwo)