Pematangsiantar, (Tabloidpilarpost.com), Terkait dengan kematian Ferel Siahaan, warga masyarakat kota Pematang Siantar Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumut supaya segera menindak dengan tegas Iptu Wilson Panjaitan.
Yang dimana diketahui saat ini Iptu Wilson Panjaitan menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Siantar Martoba. Adapun alasan warga siantar mendesak Kapolda Sumut didasarkan bahwa Iptu Wilson Panjaitan telah melanggar UUD Tahun 1945 pasal 28 huruf D. yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan atau kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” dan tidak menaati peraturan perundang-undangan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor. 2 Tahun 2002 pasal 13, yang menyatakan, bahwa Polri memiliki tugas pokok yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.