Jakarta (Tabloidpilarpost.com) – Demi mendorong keberhasilan program pemberantasan korupsi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Rapat tersebut diadakan secara daring pada Kamis (29/7/2021).
“Per semester I tahun 2021 skor MCP Kab Karawang baru 1 persen. Artinya hampir semua eviden atau data dukung belum diupload. Padahal capaian MCP Kab Karawang tahun 2019 pernah 81 persen. Tapi kemudian tahun 2020 turun 19 persen menjadi 62 persen,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti.
Dalam kesempatan tersebut pemda melaporkan realisasi pajak daerah sebesar Rp 372 Miliar atau 39 persen dari total target tahun 2021 sebesar Rp 960 Miliar. Sedangkan, realisasi penagihan piutang pajak baru Rp 11,5 Miliar atau 1,91 persen dari total piutang pajak Pemda sebesar Rp 608,2 Miliar.
Terkait manajemen aset, hingga saat ini baru 506 bidang aset pemda yang tersertifikasi dari total keseluruhan sebanyak 1.761 bidang. Sedang sisanya sebanyak 1.255 bidang atau 71 persen aset pemda belum memiliki sertifikat.
KPK meminta pemda melakukan inovasi langkah-langkah percepatan sertifikasi mengingat arahan Presiden seluruh aset pemda harus memiliki legalisasi pada tahun 2024. Untuk menyelesaikan 1.255 sertifikat dalam 4 tahun, pemda harus menargetkan 300 sertifikat terbit setiap tahunnya.
Turut hadir Inspektur Khusus (Irsus) Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo manyampaikan bahwa demi terlaksananya tata pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sudah diberikan kewenangan lebih dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap semua jalannya kegiatan di lingkungan pemerintah daerah.
“Pastikan kegiatan berjalan sesuai aturan. Korupsi terjadi karena kewenangan yang dimiliki terlalu besar, korupsi terjadi juga karena ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Teguh.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, lanjut Teguh, maka langsung diberikan rekomendasi dan segera dilaksanakan oleh OPD, dari proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan serta proses pasca serah terima pekerjaan.
Menurut Teguh, baik secara individu sebagai ASN maupun secara kelembagaan, tidak cukup hanya melaksanakan tupoksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, SOP, kode etik dan lainnya, tapi yang tidak kalah penting adalah harus tertib pengadministrasiannya.
“Bupati harus monitoring sinergitas dan kolaborasi antar OPD tersebut, sehingga tugas pengawasan yang dibebankan kepada APIP lebih ringan karena ada keterlibatan dan peran aktif semua jajaran,” tegas Teguh.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan pemerintahan saat ini memasuki periode ke-2, dalam pelaksanaan program kerja lima tahunan mendapat dukungan penuh dari DPRD. Bupati berharap dukungan dari KPK agar kasus OTT tidak terjadi lagi.
“Kami berjanji akan memonitor sinergitas di setiap OPD agar jalannya Pemerintahan lebih harmonis sesuai amanat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Irsus,” ujar Cellica.
Ketua DPRD Pendi Anwar yang juga hadir meminta KPK memberikan pembekalan kepada anggota legislatif agar dalam menjalankan fungsi legislasinya lebih optimal. “Selama ini bukan berarti tidak berjalan, namun dengan adanya dukungan KPK rasanya menjadi lebih tenang,” ujar Pendi.
Pendi memastikan seluruh anggota dewan akan turut serta mensosialisasikan program pemerintah khususnya penanganan covid serta menyampaikan ke dapilnya bahwa proses pelaksanaan pokok pikiran belum berjalan optimal karena semua terfokus untuk keselamatan dan peningkatan ekonomi akibat pandemi.
Menutup kegiatan, diserahkan kepada Pemkab Karawang sebanyak 81 bidang dari total 105 bidang aset pemda yang berada di proyek PTSL tahun 2021 Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Fitriani Hasibuan. 81 bidang tersebut memiliki luas 285,486 meter persegi dengan perkiraan bernilai Rp3,7 Miliar.
81 aset tersebut terdiri atas sekolah dasar, kantor kecamatan, posyandu, tanah untuk bangunan gedung sarana olahraga terbuka serta tanah kampung. BPN berharap agar proses sertifikasi optimal, pemda diminta melengkapi dokumen pendukung, memastikan keberadaan lokasi fisik aset dan jelas batas asetnya.
“Terkait program sertifikasi aset pemda, Kantah siap membantu, saat ini target PTSL di Kab Karawang 7.000 sertifikat berada di 7 Kec dan sudah selesai proses 80,17 persen,” ujar Fitriani.
Sumber Berita : Juru Bicara Bid. Pencegahan KPK Ipi Maryati
Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com
DRIVANA