KAMPAR, (Tabloidpilarpost.com), Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru TA 2021/2022, telah usai namun ratusan siswa didik terancam tidak masuk sekolah dan atau putus sekolah, dan tidak melanjutkan dunia pendidikan jenjang menengah atas atau kejuruan atau sederajat.
Hal tersebut dialami oleh siswa didik di Desa Pandau Jaya, yang diperkirakan sekitar 100 siswa didik tidak dapat menikmati dunia pendidikan jenjang menengah atas (SMA) Negeri sebut saja SMA Negeri 3 Siak Hulu Kab.Kampar.
Hal tersebut dibenarkan Firdaus Roza Kepala Desa Pandau Jaya dihadapan Team Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara diruang kerjanya yang berlokasikan di Perumahan Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu Kab.Kampar. Kamis (28/07/2021)
” Ada sebanyak kurang lebih 100 siswa disik baru, yang merupakan anak dari warga Siak Hulu yang terancam putus sekolah dikarenakan tidak terjaring didalam pelaksanaan PPDB TA 2021/2022 yang telah berlalu kemarin.” ungkap Firdaus Roza Kades Pandau Jaya 100 masyarakat kami mendatangi Kantor Desa Pandau Jaya, untuk meminta solusi dari Kepala Desa agar anaknya yang berjumlah hampir mencapai 100 terancam putus Sekolah.Namun kami selaku aparat Desa hanya meminta kepada masyarakat Siak Hulu untuk bersabar, sampai pihak Desa memperoleh jawaban dari Pemerintab Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan melakui Anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk dibawa ke Dinas Pendidikan dan DPRD Provinsi Riau.tambah Kades
Apa yang kami lakukan dan kami bawa permasalahan masyarakat kami, demi menyelamatkan anak bangsa agar tidak putus sekolah. Karena apabila banyak anak bangsa yang banyak putus sekolah, yang kita khawatirkan akan semakin banyak dugaan kriminalitas yang akan terjadi di Siak Hulu ini nantinya. Namun kami yakin, pihak pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, DPRD Kampar,DPRD Provinsi Riau dapat memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat kami di Siak Hulu. tutup dan Pinta Firdaus Roza Kepala Desa.
” Saat ini saja anak dari beberapa warga kami banyak sudah yang putus asa, malu dan stres dikarenakan belum dapat memasuki bangku sekolah di SMA Negeri 3 Siak Hulu. Dan semoga apa yang dilakukan Kepala Desa dan aparatur desa Pandau Jaya membuahkan hasil nantinya.” tambah Adi Candra Kepala Dusun 1 dan Munir,S.KomKasi Pemerintahan Desa Pandau Jaya Kec.Siak Hulu Kab.Kampar
Ismail Sarlata di dampingi Pajar Saragi Wakil Ketua Umum V, Sri Imelda Wakil Sekjen, Nurhayati Bendahara Umum dan Muhammad Reza Hamzah Ketua Bidang Pendidikan dan Profesi Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara), menyampaikan dukungan penuhnya terhadap apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pandau Jaya untuk menyelamatkan 100 anak bangsa dari ancaman putus sekolah.
” Kami PJID-Nusantara mendukung penuh tindakkan yang dilakukan Kepala Desa Pandau Jaya untuk menyelamatkan anak bangsa dari Ancaman Putus Sekolah.” ucap Ismail Sarlata Ketua Umum PJID-Nusntara
Dengan demikian kami PJID-Nusntara juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau Baoak Syamsuar Gubernur Riau bersama Wakil Gubernur Riau, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk daoat mempertimbangkan dan memberikan solusi bagi masyarakat Kecamatan Siak Hulu yang ada di Desa Pandau Jaya, agar anak bangsa yang berjumlah 100 siswa didik dapat diterima di SMA Negeri 3 Siak Hulu dan atau memberikan solusi yang terbaik demi memenuhi hak warga negara Indonesia mendapattkan Pendidikan yang layak sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, yang merupakan Undang-Undang Tinggi dan Tertinggi di Indonesia. tambah Ismail Sarlata
Dipenghujung,Ismail Sarlata Ketua Umum meminta kepada masyarakat Siak Hulu khususnya masyarakat Pandau Jaya untuk mempercayai Pemerintah Aparatur Desa di Kecamatan Siak Hulu serta DPRD Kampar,Provinsi Riau serta Dinas Pendidikan Provinsi Riau memberikan solusi yang terbaik.Dan dukungan yang kami berikan selaku Insan Pers melalui Organisasi Pers PJID-Nusantara, meruoakan dukungan yang mana PJID-Nusantara perduli akan dunia pendidikan dimana Pendidikan merupakan Program Utama PJID-Nusantara, yakni mendongkrak Pemerintah agar masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945.
(Gading Tpp/Ridho Tpp)