SUMSEL, (Tabloidpilarpost.com), Menurut aturan peraturan perundangan-undangan untuk pengukuran suatu lahan dalam perkara maka harus menunjukkan gambar ukur (GU) terlebih dahulu kepada pihak terlapor tapi disayangkan oknum pegawai BPN Banyuasin menjalankan tugas tidak sesuai SOP dengan dalih atas perintah polres Banyuasin guna untuk penyelidikan,tapi dalam surat undangan dengan jelas bahwa hari Kamis 29 Juli 2021 akan dilakukan pengukuran
“Saya merasa keberatan atas dilaksanakan pengukuran hari ini tapi BPN tetap melaksanakan pengukuran, dengan dalih untuk kepentingan penyelidikan dari Polres bahkan syarat yang saya tanyakan BPN tidak bisa menunjukkan syarat yang kami minta,saya tanya ke penyidik kalau hari ini pengukuran berarti pihak aparat hanya pendapingan jadi saya benar benar merasa keberatan atas pengukuran hari ini,”ungkap YL sebagai Pihak terlapor, saat diwawancarai di sela-sela kegiatan tersebut, Kamis (29/07/2021).
Menurut YL, bahwa pengukuran hari ini dilaksanakan dengan catatan bahwa surat undangan harus dirubah bukan untuk pengukuran tapi untuk kelengkapan berkas pihak aparat.