Jakarta – (Tabloidpilarpost.com), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya komitmen kepala daerah sebagai kunci keberhasilan pemberantasan korupsi. Hal ini diutarakan pada saat monitoring dan evaluasi pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah kabupaten (Pemkab) Indramayu secara daring pada Selasa, (27/7/2021).
“Salah satu kunci keberhasilan pemberantasan korupsi yaitu komitmen kepala daerah dengan dukungan legislatif dan perangkat daerah. Khusus Jawa Barat ini, hati-hati karena terdapat beberapa pemda ditengarai melakukan tindak pidana korupsi atau tipikor yang ditindak baik oleh KPK maupun APH lain,” ujar Direktur Koordinasi Supervisi wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono.
Di masa pandemi covid ini, tambah Yudhiawan, diharapkan pemda juga bersinergi dengan legislatif dalam penanganannya. Proses penganggaran diharapkan tidak menjadi objek permainan. Dirinya merasa kecewa apabila terdapat pengaduan yang masuk ke KPK dan ternyata setelah didalami informasinya benar. Hal ini mengingat sudah banyak contoh kasus serupa yang diproses hukum namun tidak juga menjadi efek jera.
“Pencapaian tinggi dari Monitoring Center for Prevention atau MCP tidak serta merta menjamin di daerah tersebut terbebas dari tipikor, masih ada faktor perilaku yang mempengaruhi,” tegas Yudhiawan.
Capaian MCP Pemkab Indramayu per tahun 2020 adalah sebesar 79 persen dan per semester I tahun 2021 sebesar 33 persen. Masih perlu upaya dari Pemkab Indramayu untuk meningkatkan capaian MCP tersebut.
“Untuk itu kami dorong pemda untuk meminimalisir titik-titik rawan terjadinya tipikor melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Kalau sudah kami ingatkan ya mau bagaimana lagi. Harus melalui proses hukum,” tambahnya.
Turut hadir Inspektur Khusus (Irsus) Kemendagri Teguh Narutomo menyampaikan bahwa seluruh pihak terlibat sejatinya mempunyai visi yang sama yaitu ingin maju bersama-sama berantas korupsi. Salah satu indikatornya yaitu program pencegahan korupsi dijalankan. Aturan sudah banyak dibuat, hanya saja pelaksanaannya kerap kali belum maksimal.
“Kemendagri sudah banyak mengawal 8 area intervensi dari MCP maupun JAGA.ID hingga menjadi agenda nasional. Kalau kita taat melengkapi dan patuh dengan pemenuhan indikator MCP termasuk di antaranya merapikan administrasi, mudah-mudahan kita terhindar dari risiko tinggi praktik korupsi,” ujar Teguh.
Dari sisi kelembagaan, Teguh menambahkan, kita sudah sepakati dalam perubahan PP 72. Inspektorat sudah diberi kewenangan dengan membentuk unit di Inspektur Pembantu (Irban) untuk secara komprehensif mengawal bagaimana logika sederhana dari birokrasi ini dilaksanakan.
“Memang dirasakan di lapangan penugasan bertubi-tubi di sana-sini. Untuk itu, kami akan intens dengan KPK untuk semakin memudahkan pemenuhan indikator MCP tersebut agar tidak menjadi berat dan rumit dan bagaimana tugas tersebut dapat diselesaikan secara kolektif atau bersama-sama,” ujar Teguh.
Selain itu, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengingatkan antara pemerasan, suap, dan gratifikasi memiliki perbedaan yang tipis. Ketiganya merupakan titik rawan korupsi yang umum dan yakin semua pihak sudah memahami. Setyo mengingatkan, begitu pelaksanaan kegiatan keluar dari prosedur yang seharusnya, dapat dipastikan ada potensi penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Pencegahan yang paling efektif adalah penindakan yang konsisten. Penindakan bukan saja penegakan hukum, tapi ada sanksi, koreksi, kendali secara berjenjang sehingga menghambat orang yang punya niat ditambah karena peluang jabatan. Di sektor pelayanan publik pasti banyak hal yang dikeluhkan masyarakat tetapi tidak ada penyaluran. Bisa juga dilakukan mistery shopping dengan penyamaran untuk mempelajari celah korupsi,” ujar Setyo.
Menutup kegiatan, diserahkan sebanyak 32 sertifikat aset Pemkab Indramayu dari Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN wilayah Kabupaten Indramayu yang diwakilkan oleh Kepala Kantah Ristendi Rahim. Total luasan dari 32 aset yaitu 287 ribu meter persegi dengan total nilai aset sebesar Rp 95,8 Miliar. Sebelumnya pada bulan April juga telah diserahkan sebanyak 19 sertifikat dengan total luasan aset yaitu 101 ribu meter persegi dengan total nilai aset sebesar Rp 27,6 Miliar.
Total sertifikat aset yang telah diterbitkan untuk tahun 2021 ini sebanyak 51 sertifikat dengan total luas 388 ribu meter persegi dengan total nilai sebesar Rp 123,4 Miliar. Dari keseluruhan total aset yang dimiliki Pemkab Indramayu sebanyak 2.088 bidang, baru 16.28 persen yang telah bersertifikat dan sisanya sebanyak 1.748 bidang atau 83.71 persen masih belum bersertifikat.
Bupati Indramayu Nina Agustina berharap penyerahan sertifikat ini dapat menjadi nilai tambah upaya meningkatkan skor MCP. Dirinya memastikan bersama OPD akan menjaga capaian baik MCP sebelumnya dan memenuhi indikator yang masih memiliki skor rendah seperti SIRUP pada menu Pengadaan Barang dan Jasa.
Sumber Berita : Juru Bicara Bid. Pencegahan KPK Ipi Maryati
Jurnalis : DRIVANA (Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com)