Pematang siantar sumut. (Tabloid Pilar Post.com), Walikota pematang siantar HEFIANSYAH, SE, MM. nyatakan perang dengan Narkotika diwilayahnya.hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat instruksi Walikota No 2 Tahun 2021.tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalah Gunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden No2 Tahun 2020.Walikota menginstruksikan kepada
1:Sekda kota pematang siantar
2:Kepala SKPD kota pematang siantar.
3:Direktur BUMD kota pematang siantar.
4:Pelaku usaha sekota pematang siantar.
Untuk melaksanakan program penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalah gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (P4GN) dikota pematang siantar dengan menyediakan dan menyebarkan informasi tentang pencegahan bahaya Narkotika dan Prekusor Narkotika melalui media Elektronik maupun non Elektronik.
Membentuk Satuan tugas/Relawan Anti Narkotika sekaligus sebagai Person In Charge(PIC)untuk pelaporan Rencana Aksi Daerah(RADP4GN) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik agar melaksanakan Test Urine kepada seluruh ASN dan wajib berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota pematang siantar.
Camat dan Lurah seluruh kota pematang siantar harus membentuk SATGAS P4GN serta melaksanakan program RADP4GN yang dana Operasionalnya bersumber dari dana Kelurahan.Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan satuan Polisi Pamong Praja harus bersinergi melakukan pengawasan secara ketat ditempat Usaha Hotel/Penginapan,tempat hiburan.apabila ditemukan adanya peredaran Narkotika agar segera mencabut Ijinnya sesuai undang undang yang berlaku.
Dinas pendidikan juga harus turut serta dalam kegiatan ini dan membentuk Satuan Tugas yang sama dan biaya operasionalnya bersumber dari Dana BOS.dan semua instansi harus melaporkan kegiatannya kepada Walikota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota pematang siantar setiap 6 bulan sekali atau sewaktu waktu dibutuhkan.
Biaya yang Timbul akibat ditetapkannya Instruksi Walikota ini dibebankan pada anggaran masing masing SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Walikota pematang siantar HEFRIANSYAH, SE,MM.pada tanggal 13 Juli 2021.
Walikota juga mengingatkan agar jangan ada instansi,Camat,Lurah sekota pematang siantar yang tidak melakukan instruksi ini.
(BANG LAHI)