https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Diduga SPBU Di Bandung Barat Ini Layani Pembelian BBM Hingga Ribuan Liter Pakai Jerigen Plastik Dan Tanpa Surat Izin 

Pilar Post by Pilar Post
25/07/2021
in Peristiwa
0
Diduga SPBU Di Bandung Barat Ini Layani Pembelian BBM Hingga Ribuan Liter Pakai Jerigen Plastik Dan Tanpa Surat Izin 
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

KBB – (Tabloidpilarpost.com), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di H. Gopur, Jalan Gadobangkong – Cimareme, Desa Gadobangkong Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperbolehkan melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen jenis plastik. Padahal pemerintah sudah mengatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pembelian BBM.

Larangan itu disebabkan karena jerigen berjenis plastik terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Seharusnya wadah alias jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan yang tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium.

Baca juga:

  • Minyak Solar Subsidi Menjadi Salah Satu Bisnis Migas yang Menggiurkan "Tak Kenal…
  • Polres Lampung Utara Cek SPBU, Cegah Kecurangan Pengisian BBM Jelang Mudik Lebaran

Menurut Jujun salah satu petugas SPBU ketika dikonfirmasi oleh Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com, menjelaskan bahwa pihaknya menjual BBM melalui jerigen plastik bukan BBM yang bersubsidi.

“Kami menjual ini bukan BBM yang bersubsidi (Pertalite dan Pertamax) kami dari dulu menjual kepengecer ini juga untuk membantu mereka (pembeli BBM yang memakai jerigen plastik dan tanpa ada surat izin rekomendasi). Apalagi penjualnya ini dari pelosok-pelosok, jadi kami disini untuk membantu masyarakat yang jauh dari SPBU,” kata Jujun, pada Sabtu (24/7/2021).

Ia juga menegaskan, dari Pertamina memperbolehkan menjual kepada pembeli yang menggunakan jerigen plastik. Akan tetapi, tidak boleh yang bersubsidi.

“Makanya ini dari Pertamina, membolehkan menjual menggunakan jerigen yaitu untuk mengecer buat istilahnya 2 (dua) tak. Tetapi jangan boleh yang bersubsidi, makanya kami mempersilahkan mengisi ke anak-anak, Pertalite, Pertamax atau Turbo itukan non subsidi, makanya kami perbolehkan, karena itu kami selalu mengisi,” tutur Jujun.

Menurut Jujun, melayani pembeli diperbolehkan menggunakan jerigen plastik asalkan jangan diatas kendaraan.

“Kami juga diklarifikasi oleh Pertamina juga sama, maksudnya boleh mengisi jerigen asalkan jangan diatas kendaraan. Makanya setiap pengisian BBM kami turunkan, karena yang memicu terjadinya kebakaran itu, ngisi jerigennya itu diatas kendaraan,” ujar Jujun.

Selain itu, SPBU tersebut juga diindikasi kuat memperbolehkan konsumen membeli BBM non subsidi hingga ribuan liter tanpa surat izinpun bisa.

“Inikan sudah izin langsung dari Pertamina, diperbolehkan itu karena ngisinya tidak yang bersubsidi,” papar Jujun.

Ketika disinggung oleh Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com, apakah pembeli memakai jerigen plastik memperlihatkan izin kepada petugas SPBU.

Jujun mengatakan, “Kalau ini tidak ada izin, maksudnya kan ini pembeliannya itu non subsidi, kalau non subsidi itu bebas, mau berapa ribu liter juga dikasih seperti Dex, Turbo, Pertamax dan Pertalite itukan non subsidi,” tambahnya.

Jujun juga menegaskan kesekian kalinya, bahwa tanpa surat izinpun pembeli BBM non subsidi memakai jerigen plastik bisa membeli BBM ribuan liter.

Sekjen DPD Paguyuban Sundawani Kabupaten Bandung Barat (KBB), Supriatna, SH.

Sebelumnya, pada Rabu (21/7/2021) Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com menerima laporan dari Sekjen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani KBB, Supriatna SH, mengatakan bahwa SPBU di Jalan Gadobangkong – Cimareme, tepatnya dekat simpang Haji Gopur seringkali melayani pembelian BBM memakai jerigen berjenis plastik.

Selain itu, ia juga meminta Tim Investigasi untuk melakukan penelusuran benar atau tidaknya tentang pembelian BBM memakai jerigen plastik tersebut tidak mempunyai izin rekomendasi dari OPD Pemerintah Kabupaten/ Kota setempat.

“Larangan pembelian Pertalite menggunakan jerigen sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah yang tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, usaha mikro atau kecil,” ungkap Supriatna SH yang juga merupakan ahli hukum.

Ia juga menambahkan, salah satu latar belakang diaturnya pembelian memakai jerigen ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM Pertalite terganggu dengan kegiatan pengisian jerigen tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali atau disalurkan kepada pengusaha pabrik-pabrik. Selain itu dikarenakan faktor keamanan dari bahan jerigen itu sendiri.

Supriatna pun menegaskan, SPBU merupakan lembaga penyalur terakhir penjualan BBM dari produsen yaitu Pertamina kepada konsumen. Hal ini berarti sebenarnya kalau dari Peraturan Presiden tersebut pembelian bahan bakar di SPBU tidak untuk dijual kembali.

“Pembelian dengan jerigen sesuai Perpres itu pun sebenarnya ditujukan untuk petani, nelayan, usaha mikro kecil yang memang jaraknya jauh dari SPBU. Selain itu, mereka juga harus menggunakan surat rekomendasi dari OPD terkait di Pemkab/Pemkot setempat,” tuntasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Terkait dengan melayani pembelian BBM oleh SPBU kepada konsumen yang menggunakan jerigen plastik jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.

Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Selain itu, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Selanjutnya, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Perlu diketahui bersama, jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com

(RI/DA)

Loading

Tags: Berita kabupaten Bandung baratjualan ECERSPBU
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Relokasi Cuma ‘PHP’, Warga Terdampak Longsor Cimanggung Minta Kejelasan Dari Pemerintah

Next Post

Out Of Control, Diduga Jadi Penyebab Lakalantas Tunggal

Berita Lainnya

Isu Pungli di Posko GM OKU Timur Dibantah, Tim Investigasi Temukan Fakta Berbeda

Isu Pungli di Posko GM OKU Timur Dibantah, Tim Investigasi Temukan Fakta Berbeda

by wahyudi
24/04/2025
0

Oku Timur, (tabloidpilarpost.com) - Setelah maraknya isu di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Posko GM, Kota Baru...

Hasil penerusan: YG dan CN tak terlibat urusan di pasko Gm Martapura

Hasil penerusan: YG dan CN tak terlibat urusan di pasko Gm Martapura

by wahyudi
24/04/2025
0

OKU Timur, (tabloidpilarpost.com) - Setelah maraknya isu di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Posko GM, Kota Baru...

SAPA Desak Pemerintah Aceh Hentikan Anggaran untuk Instansi Vertikal di APBA 2025

SAPA Desak Pemerintah Aceh Hentikan Anggaran untuk Instansi Vertikal di APBA 2025

by SOFYAN SJAM
15/04/2025
0

Banda Aceh, (Tabloidpilarpost.com),  Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menghentikan alokasi anggaran bagi instansi vertikal dalam...

Menjelang Lebaran, Komplek Pertokoan Pasar Jumat Purwakarta Habis Dilahap Sijago Merah

Menjelang Lebaran, Komplek Pertokoan Pasar Jumat Purwakarta Habis Dilahap Sijago Merah

by Hans Budhi
22/03/2025
0

Purwakarta, (tabloidpilarpost.com.)- komplek pertokoan Pasar Juma’ah Purwakarta yang dikenal oleh masyarakat Purwakarta dengan GS habis terbakar dilalap si jago merah,...

Teror terhadap kebebasan pers ! jurnalis Tempo mendapatkan kiriman paket kepala babi

Teror terhadap kebebasan pers ! jurnalis Tempo mendapatkan kiriman paket kepala babi

by Hans Budhi
21/03/2025
0

Jawa Barat, (tabloidpilarpost.com) - Salah seorang jurnalis Tempo desk politik sekaligus host siniar "Bocor Alus" Francisca Christy atau yang biasa...

Fakta lain di balik lokasi arena judi sabung Ayam way kanan Lampung

Fakta lain di balik lokasi arena judi sabung Ayam way kanan Lampung

by Hans Budhi
18/03/2025
0

Jabar,  (tabloidpilarpost.com) Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengungkapkan bahwa lokasi terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota...

Next Post
Out Of Control, Diduga Jadi Penyebab Lakalantas Tunggal

Out Of Control, Diduga Jadi Penyebab Lakalantas Tunggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In