Pekanbaru, (Tabloidpilarpost.com), Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan menolak permohonan Rio Rahman yang merupakan terduga preman yang peras pedagang di pasar, ia selaku pemohon dalam praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya yang diwakili kuasa hukumnya bernama Aswin, S.H dengan nomer 07/Pid.Pra/2021/PN. Pbr.
Dikabarkan sebelumnya, karena tak bayar uang keamanan senilai 2.5 juta, seorang pedagang digusur dan dirusak meja jualannya oleh preman dan menggantinya dengan pedagang lain di Pasar Selasa, Jl. Soebrantas, Tampan, Kota Pekanbaru.
Usut punya usut, saat dicari tau oleh pedagang tersebut siapa pelakunya dan apa penyebab mejanya dirusak dan lapaknya diambil alih oleh orang lain, ternyata adalah ulah dari seorang preman pasar bernama Rio dan AP.
Atas kejadian itu, pedagang tersebut membuat laporan di Polsek Tampan, karena merasa dirinya sudah dirugikan dan menjadi korban pungli di pasar Selasa Panam.
Dari laporan itu kemudian Polsek tampan bergerak langsung malakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Rio di Jl. Karya 1, Desa Tanah Merah, Kec. Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Jadi modus pelaku ini dengan membawa surat dari DLHK, tetapi saat pihak DLHK dikonfirmasi mengenai surat itu DLHK tidak pernah menerbitkan surat pungutan di pasar selasa Panam” kata Kompol Ambarita.