KBB – (Tabloidpilarpost.com), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali panggil dan periksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ricky Riyadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selain itu KPK juga mengkonfirmasi empat orang saksi terkait pengadaan paket Bantuan Sosial yang diduga telah diinisiasi Bupati KBB non-aktif Aa Umbara Sutisna (AUS).
“Tim penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi, antara lain terkait dengan dugaan adanya pembahasan pengadaan paket bansos yang awalnya telah inisiasi oleh tersangka AUS agar didapatkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com, pada Jum’at (23/7/2021).
Kegiatan pemeriksaan dilakukan di Lantai 2 Ruang Kerja Wakil Bupati Bandung Barat, Gedung Utama Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Jalan Cisarua – Padalarang Km 02, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK menurunkan lima orang personil yang dipimpin langsung oleh Akp. Ahmad selaku Kepala Tim penyidik KPK RI.
Selain itu, KPK juga memintai keterangan empat orang saksi, diantaranya ; M Riyadi (pihak swasta), Ricky (pihak swasta), Hilman Farid (Baznas) dan Asep Hidayatulloh (Kabag Kesra KBB).
Sebelumnya, KPK memanggil sembilan saksi dalam kasus ini, pada Kamis (22/7/2021).
Saksi itu di antaranya karyawan honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB Ajeng Dahlia, Kabag Pengadaan Barang-Jasa Pemkab Bandung Barat Anni Roslianti, Kadisperindag Ricky Riyadi, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR KBB Chandra Kusuma Wijaya, Direktur Utama PT Jagat Dirgantara dan Direktur CV Satria Jakatamilung Asep Saepudin, ASN KBB Rega, Kasubag Pengadaan ULP KBB Farhad, pihak swasta Dadang dan pihak swasta Iwan Nurali.
Selanjutnya, KPK RI juga memeriksa M Totoh Gunawan (MTG), yang telah menjadi tersangka di kasus ini. KPK mengkonfirmasi MTG soal dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos atas perintah Aa Umbara Sutisna.
“Tersangka MTG diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos yang diterima oleh tersangka karena adanya perintah dari tersangka AUS,” tutur Ali.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat nonaktif AUS dan anaknya Andri Wibawa (AW). Kemudian MTG dari pihak swasta.
KPK menjelaskan kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi Covid-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan ‘refocusing’ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, AW anak Bupati KBB non-aktif AUS mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan MTG dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 Miliar, yang sumbernya disisihkan oleh MTG dari nilai harga per-paket sembako yang ditempeli stiker bergambar AUS untuk dibagikan kepada masyarakat KBB.
Sementara itu, MTG diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2 Miliar dan AW anak Bupati KBB non-aktif juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 Miliar.
Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 Miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh Tim penyidik KPK RI.
Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com
DRIVANA