Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H/ 2021 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan tetap mengikuti apa yang dianjurkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini pembagian wilayah yang boleh melaksanakan shalat dengan yang tidak bisa”.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Lauara Hafid, SE.MM. Ph.D melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Nunukan Hasan Basri, S.IP kepada wartawan, Senin
(19/07)”.
Kata Hasan Basri bahwa, “Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri dan edaran Satgas Covid Nasional, kita sudah membuat surat edaran nomor: 108/ 450/ setda kesra/ VII/ Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan shalat sunnah Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di masa pandemi Covid-19”.