SIMALUNGUN, (Tabloidpilarpost.com), Memperingati HBA ke-61 Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan status tersangka HS, selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau. Dalam kasus dugaan korupsi dana afirmasi yang bersumber dari dana BOS Tahun 2019.
Demikian dikatakan Kajari Bobbi Sandri SH MH dalam konferensi pers, Kamis (22/7) di ruang aula didampingi para Kasi.
“Setelah kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan (dik), HS ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.