Gowa,(Tabloidpilarpost.com), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memutuskan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 atau Selasa mendatang bisa dilakukan di masjid dan lapangan namun dengan pengetatan protokol kesehatan dan pelarangan lintas kecamatan bagi masyarakat yang ingin ke masjid.
Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat koordinasi secara virtual, Sabtu (17/7) malam, bersama Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, Forkopimda, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam di Gowa untuk mendengar saran dan masukan terkait pelaksanaan.
Adapun beberapa saran dan masukan yakni dari Kepala Kemenag Gowa, Hj Adliah mengatakan meskipun Gowa masuk pada zona orange, namun menurut pendapatnya dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta KUA di kecamatan maka Gowa memungkinkan melaksanakan shalat Idul Adha di masjid terlebih melakukan PPKM dengan prokes ketat dan masyarakat tidak boleh lintas kecamatan mengunjungi masjid melaksanakan shalat Id.
“Menurut pendapat kami dan kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Gowa memugkinkan melaksanakan meskipun berada pada zona orange, tetapi dengan dilaksanakannya PPKM beberapa hari ini dengan penerapan prokes, saran dari KUA juga mengatakan bisa melaksanakan di kecamatan-kecamatan tanpa lintas kecamatan dan bagi lansia dan tidak sehat dilarang mengikuti Shalat Idul Adha ditambah penyembelihan dilakukan tidak di 10 Dzulhijjah tapi di hari tasyrik 11, 12 untuk menghindari kerumunan,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua FKUB Gowa, Ahmad Muhajir mengatakan dengan kondisi Gowa yang berbatasan langsung dengan beberapa kabupaten/kota yang berpotensi apabila dilarang masyarakat Gowa menyeberang ke daerah lain yang akhirnya lebih berpotensi membawa virus ke Gowa, sehingga menyarankan Gowa tetap melaksanakan dengan mengacu terhadap prokes ketat.