Batubara, Sumut, (Tabloidpilarpost.com), Ismail Fahmi(57) warga desa mesjid lama kecamatan talawi kabupaten batu bara yang selama ini mengaku pemilik lahan seluas 14 ha yang dikelola oleh masyarakat atas nama Kelompok Usaha Bersama(KUBE) dan melaporkan kepala desa Abdullah Sani akibat memberikan ijin kemasyarakat untuk mengelolanya. kini terancam dipolisikan atas tuduhan Mafia Tanah.
Hal ini diungkapkan masyarakat desa mesjid lama kemarin 15/7/21 kekru media saat dinas kehutanan propinsi sumut datang untuk mengukur dan membuat tapal batas lahan yang menjadi kawasan kehutanan pempropsu.
Saat pengukuran dan pemasangan tapal batas oleh dinas kehutanan ternyata lahan seluas 14ha yang selama ini diklaim oleh Ismail Fahmi adalah miliknya dan mengaku dibeli dari pengelola terdahulu dengan menunjukkan kwitansi pembelian. ternyata lahan tersebut termasuk kawasan kehutanan pempropsu.