Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19) dari luar Pulau, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan “H. Hanafiah, SE. M.Si” meminta agar petugas memperketat pengawasan di lapangan terutama penumpang luar Kalimantan Utara Karena banyaknya yang terkonfirmasi itu berasal dari perjalanan,” kata H. Hanafiah.
Hal itu disampaikan Wabup H.Hanafiah, dalam rapat di ruang kerjanya lantai tiga kantor Bupati Nunukan pada, Selasa (13/07), yang dihadiri oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Tarakan Wilker Nunukan, Kepala Dinas Kesehatan, Dishub, Satpol PP dan instansi lainnya.
Kata H. Hanafiah, menindak lanjuti Surat Edaran (SE) nomor: 5 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam wilayah Kabupaten Nunukan di masa pandemi Covid-19 maka, akan dilakukan pengetatan di pintu masuk.
Hal Ini dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari luar Nunukan. Kita meminta kepada petugas lebih ketat lagi melakukan pengawasan di lapangan terutama penumpang luar Kalimantan Utara. Karena banyak yang terkonfirmasi itu berasal dari perjalanan,” kata H. Hanafiah.
Lebih lanjut H. Hanafiah menyampaikan, setiap penumpang atau yang datang di Nunukan akan di test Rapid antigen, sesuai isi surat nomor 5 setiap orang yang datang dari luar Nunukan wajib memperlihatkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, dan juga harus menunjukkan keterangan uji tes Reverse Transcription Polo Che (RT PCR) dengan hasil
negatif, yang sampelnya diambil tidak lebih dari 2x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan uji Rapid test Agen dengan hasil non reaktif yang sampelnya diambil tidak lebih dari 1×24 jam.
“Hasil RT-PCR negatif tidak wajib menjalani karantina, namun bagi pelaku perjalanan yang hasil tes PCR positif tanpa gejala akan dilakukan isolasi mandiri di rumah, asrama, penginapan/hotel, atau tempat lain dengan biaya mandiri dan yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang bergejala dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan”,ujar Wabup.(Rdm).