KBB (Tabloidpilarpost.com) – Terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diselenggarakan pada Rabu (7/72021) masih menjadi perbincangan publik.
Ditambah lagi dengan munculnya surat somasi (peringatan) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Kencana Sastra Nagara Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (DPP LBH KSN KPK Jabar) kepada Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, kini menjadi topik utama dikalangan Aktivis.
Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Yulisman SH, Sekretaris Agus Mulyana, Direktur Penanganan Perkara Asep Dedi SH, Direktur Perkara Perdata AA Jaelani SH, dan Direktur Pengaduan Masyarakat Elan Setiawan SH, menyebutkan, bahwa dalam hal ini karena Kantor Pusat LBH KSN berikut pengurus inti LBH KSN berada dalam wilayah Hukum KBB.
Dan berdasarkan saran serta pendapat juga masukan para tokoh masyarakat yang kami terima terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah 160 pejabat Administrator dan pengawas di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat melalui Daring pada hari Rabu Tanggal 07 Juli 2021. Dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Bahwa sesuai informasi yang kami dapat dari beberapa sumber, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah 160 pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat dilakukan berdasarkan rekomendasi tertulis dari kemendagri tertanggal 1 Juli 2021 No 821/4323/otda.
Bahwa UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan pasal 14 ayat 7 berbunyi Badan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek orgnisasi, kepegawaian ,dan alokasi anggaran
Bahwa sebagai penjelasan pada pasal 14 ayat 7 UU No 30 tahun 2014 disampaikan melalui Surat Edaran BKN Surat No 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian isi surat edaran menyatakan Bahwa :
Point a.2 Dalam penjelasan pasal 14 ayat 7 Undang Undang N0 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan antara lain ditentukan bahwa :
Point [a] yang dimaksud dengan keputusan dan atau tindakan yang bersifat Strategis” adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategsi dan rencana kerja pemerintah.
Yang dimaksud dengan perubahan ststus Hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan , pemindahan, dan pemberhentian pegawai
Point [b] Suratfrrat Edaran BKN Surat No 2/SE/VII/2019 berbunyi :
Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal hal sebagai berikut :
Point b.2 : Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Point b.3 : Pelaksana Harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian. Yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Bahwa pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah 160 pejabat Administrator dan pengawas yang sudara laksanakan di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat atas dasar surat rekomendasi dari Mendagri diduga bertentangan dengan UU No 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 dan surat Edaran BKN Surat No 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan pelaksana harian dan pelksana tugas dalam aspek kepegawaian. Secara hirarki hukum bertentangan asas Lex superiori darogat, legi inferior”. Apabila ada aturan yang lebih tinggi mengatur hal yang sama, maka aturan yang lebih tinggilah yang dijadikan pedoman.
Demikian surat somasi ini disampaikan apabila dalam 7 Hari semenjak surat ini diterima tidak ada niat baik untuk meninjau ulang pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 160 pejabat administrator dan pengawas sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya kami akan tempuh upaya Hukum melalui PTUN dan atau pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung.

Menyikapi hal itu, Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Cabang KBB, H.Deni ST.Ars, MT mengatakan, apa yang sudah dilakukan dan di laksanakan Plt Bupati Bandung Barat terhadap 160 pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemda KBB menurut dari apa yang dilihat dan support dari kacamata dan hal-hal yang mendukungnya tidak berkaca pada pada Undang-undang yang sudah disepakati sebagai azaz tertinggi dalam menentukan keputusan.
“Bukan dari mendagri atau Plt Bupati Bandung Barat itu sendiri, terus fungsi undang-undang sendiri untuk apa, apabila pada kenyataan ada yang merubahnya. Berarti posisinya lebih tinggi dari undang-undang Plt Bupati Bandung Barat atau Mendagri bisa diminta keteranganya tentang keputusan yang sudah diambil dan landasan serta mekanismenya seperti apa sehingga pelantikan itu bisa dilaksanakan,” ujar H. Deni ST.Ars.
Ia juga menambahkan, jangan sampai perihal ini dilaksanakan karena ada hal-hal yang akan melegitimasi sebuah jabatan yang absolute dan tidak sesuai dengan dimensi demokrasi dan pelaksanaan pemerintahan baik pusat sampai kebawah. Sehingga menimbulkan kerancuhan dan parameter yang baru.
“Apakah diatas undang-undang ada substansi hukum yang lebih tinggi,” tanya H. Deni ST,Ars dengan tegas menutup perbincangan.
Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com
DRIVANA