KBB (Tabloidpilarpost.com) – Permaslahan Penegakan Hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai sangat lemah dan terasa ” di acuh kan “.
Jangan sampai pekerja dan keluarga pekerja jadi korban kelemahan penegakan hukum oleh Pejabat KBB. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Paguyuban Pejuang Pemekaran Peduli Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Asep Hendra Maulana SH,MH, pada Selasa (13/7/2021).
Selain itu, ia juga menyebutkan, berdasarkan fakta dilapangan bahwa, banyak Perusahan di KBB yang non Esensial dan kritikal yang melanggar I MENDAGRI no 15 tahun 2021 tentang PPKM melengkapi I MENDAGRI 19 tahun 2021.
Dan bahwa dikatakan dalam I Mendagri bahwa KBB termasuk kedalam (level 3) yang saat ini harus lebih tegas menindak Perusahaan yang no esensial dan kritikal yang masih berjalan, yang akhirnya akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat khususnya para pekerja dan keluarga pekerja.
“Sebagai contoh di KBB ada perusahaan yang Non Kritikal dan esensial yang bergerak di bidang Perkayuan (alat tulis) yang berada di padalarang masih berjalan. Sesuai hasil dari Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jabar mereka seharusnya tidak untuk beroperasi karena bukan esensial dan Kritikal,” ujar Asep Hendra Maulana SH,MH.
Ia juga menambahkan, ada contoh beberapa perusahaan di KBB yang notabenenya masih berjalan dan karyawannya terpapar Covid-19 berdasarkan data-data dari Pengawas Tenaga Kerja, diantara Perusaahan Combhipar di jalan padalarang, PT. Alamasindo di Cangkorah, Kecamatan Batujajar, KBB. Kemudian PT. YIHWA TEKSTIL di Batujajar dan masih banyak lagi yang seharusnya perusaahan tersebut ditindak secara tegas dan sesuai dengan I MENDAGRI no 15 tahun 2021 dan I Mendagri no 19 tahun 2021.
“Maka dengan ini saya meminta kepada Plt Bupati Bandung Barat, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera untuk bertindak, saya khawatir para pekerja dan keluarga pekerja akan semakin banyak yang berjatuhan apalagi mereka sangat rentan penyakit Covid-19 ini, karena keterbatasan waktu bekerja untuk di Vaksin,” tuntas Asep Hendra Maulana SH,MH.
Korwil Jabar dan Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com
DRIVANA