(Tabloidpilarpost.com), Pemantau keuangan Negara PKN melaporkan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan kepada Presiden Jokowi .
Patar Sihotang SH. MH. Adalah ketua Umum PKN dan menyatakan ,Bahwa saat ini PKN telah melayangkan Laporan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan juga meminta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan ketua DPR RI agar di sdgera melakukan Evaluasi tentang kinerja dan Etika Komisioner di komisi Informasi Sumatera Selatan
Karena saat ini kami PKN menilai sudah banyak Oknum Komisioner berperilaku seperti melakukan Interogasi kepada pemohon Informasi dan memutuskan Sengketa Informasi yang tidak sesuai dengan Tujuan dari Pada UU No 14 tahun 2008 dan Perki no 1 tahun 2013 sehingga cendrung melakukan pembodohan terhadap Masyarakat
Dalam Hal ini PKN Ucap Patar Sihotang di Kantor Pusat PKN jl.Caman Raya no 7 jatibening Bekasi pada saat gelar Konfrensi pers, Patar menjelaskan bahwa salah satu fakta dan Bukti Oknum Komisioner telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat,(PKN) dan kenapa Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan yang memutuskan sengketa informasi Nomor 006/VII/KI.Prov.Sumsel -PS-A/2021 antara PKN sebagai Pemohon Informasi dan Bupati Lahat sebagai termohon…”Ada Apa” dengan amar Putusannya MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON (PKN) dan SELURUH NYA .
Sehingga Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner mengalahkan PKN adalah karena PKN melakukan Keberatan kepada BUPATI LAHAT yang seharusnya menurut majelis komisioner adalah SEKDA LAHAT sebagai ATASAN PPID UTAMA
Sehingga PKN di nyatakan telah keliru dan dinyatakan belum ada terjadi sengketa informasi .
Kami (PKN) menilai Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner ini sangat bertentangan dan telah menabrak Perundangan undangan dan peraturan yang mengatur tentang Informasi Publik yaitu UU No 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 tahun 2010 dan Perki no 1 tahun 2013 dengan Fakta hukum sebagai berikut
Pasal 1 Ayat 5 Perki Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dab menyatakan bahwa
Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan
dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
Menurut Pasal 1 Ayat 5 perki nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik No 1 Tahun 2013 menyatakan,
Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau
bertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulis atas keberatan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
Padahal ke 2 Perki ini telah menyebutkan bahwa Atasan adalah atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk
Artinya Pejabat PPID Utama adalah Kepala dinas Kominfo lahat dengan atasannya adalah SEKDA Lahat selanjutnya atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk adalah BUPATI LAHAT sehingga PKN “SAH” dan tidak melanggar aturan saat membuat Keberatan Pada Sengketa ini.
Patar pun menjelaskan ke Media TPP.COM Bahwa PKN menduga bahwa majelis Komisioner telah melakukan pembodohan kepada masyarakat (PKN) ,karena menurut PKN Majelis Komisioner bukan lah Komisioner yang tidak cakap atau tidak cerdas ,karena mereka sudah di bekali Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang UU dan peraturan dan Kode Etika yang terkait dengan Komisi Informasi .
Kami PKN yakin mereka pasti Tahu apa yang di maksud dengan ATASAN karena pengertian atasan ini jelas jelas dan terang benderang di nyatakan pada pengertian umum pada 2 PERKI nyaitu perki 1 Tahun 2010 dan Perki 1 tahun 2013 ,dan ke 2 Perki ini wajib di kuasai dan dilaksanakan oleh Para Komisioner ,karena ke 2 perki yang menjadi landasan dan pedoman hukum Majelis Komisioner dalam melaksanakan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) seperti yang telah diatur Pada UU no 14 Tahun 2008 , ini sama dengan Tugas Kepolisian dalam menegakkan Hukum pada Kitab Undang Hukum Pidana ( KUHP )selalu berpedoman kepada Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demikian Ucap patar sambil menunjukkan Buku KUHAP yang di gunakan pada peradilan Umum .
Patar Menjelaskan atas kejadian ini PKN melaporkan kepada Presiden dan Ketua DPR RI sebagai Penanggung Jawab terhadap keberadaan Komisi Informasi dan Menteri Kominfo sebagai Stokholder Bidang Regulasi keterbukaan Informasi agar di lakukan Evaluasi terhadap kinerja dan Etika Komisioner dan PKN Juga telah melaporkan Permasalahan ini kepada Gubernur dan ketua DPRD Sumatera Selatan sebagai Penanggung Jawab keberadaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan sesuai dengan pasal 28 UU No 14 Tahun 2008 ,agar Majelis komisioner di panggil ,untuk bisa Mengetahui sehingga faktor apa yang membuat para majelis Komisioner ini tidak mematuhi pasal 1 ayat 5 perki no 1 tahun 2013 .
Demikian Ungkap patar
Selanjutnya Patar sihotang menjelaskan Permasalahan ini berawal dari ada nya Informasi dari masyarakat Lahat yang menyampaikan bahwa ada dugaan penyimpangan pengunaan anggaran di dinas pertanian Pemdakab Lahat ,maka Sesuai SOP PKN sebelum melaksanakan Investigasi harus mendapatkan Informasi awal berupa dokumen kontrak yang isinya Rencana anggaran biaya RAB dan Spsifikasi Pekerjaan .
Sehingga PKN mengunakan permintaan informasi publik sesuai mekanisme UU No 14 tahun 2008 dengan mengajukan permintaan Informasi Publik yang di tujukan kepada PPID Utama pemdakab Lahat yang dalam hal ini biasanya di jabat oleh kepala Dinas Kominfo ,namum setelah 10 hari tidak di respon ,sehingga PKN melakukan dan membuat Surat keberatan kepada BUPATI LAHAT (yang menjadi awal perkara ) namun oleh Bupati lahat juga tidak merespon dan tidak ada jawaban atau pemberitahuan bahwa dia tidak atasan PPID Utama,sehingga setelah melebihi 30 hari maka berdasarkan perki no 1 tahun 2013 PKN melakukan dan mendaftarkan sengketa ke komisi informasi Sumatera selatan di Palembang ,dan selanjutnya terjadilah persidangan a lot dan makan waktu Panjang sampai sampai persidanganya 5 kali .
Adapun pemohon PKN telah menghabiskan waktu ,pemikiran dan Dana
Meninggalkan pekerjaan dan Izin untuk mengikuti Persidangan di Palembang dan selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2021 Putusan di bacakan dengan amar Putusan Permohonan pemohon (PKN ) di tolak seluruh nya .,atas Putusan ini ,,PKN seluruh Indonesia sangat terpukul dan kecewa dan merasa di Bohongi dan di permainkan oleh Komisioner dan atas Putusan ini juga PKN akan tetap melakukan Upaya Hukum dengan mengajukan Banding ke PTUN sesuai dengan PERMA no 2 tahun 2011 tentang tata cara Penyelesaian sengkera Informasi Di Peradilan .
Demikian Ucap Patar sihotang
Patar menjelaskan semoga bapak Presiden dan para Menteri dan Gubernur dan DPRD memperhatikan laporan PKN ini demi perbaikan Persidangan di Komisi informasi Sumatera selatan dan di Komisi Informasi seluruh Indonesia pada umum nya dan patar juga mengharapkan kepada Para komisioner di seluruh Indonesai agar dapat bercermin dan melaksanakan evaluasi atas kejadian ini sebagai masukkan untuk peningkatan pelayanan dan Pelaksanaan keterbukaan Informasi di tanah air ,dan mengingatkan agar Para Komisioner jangan lupa akan sejarah lahir nya Komisi Informasi ,karena komisi informasi adalah anak kandung dari Reformasi yang lahir atas tuntutan masyarakat sipil untuk menjamin hak hak rakyat untuk mendapatkan hak Konstitusinya sesuai pasal 28 F UUD 45 nyaitu Rakyat berhak mendapatkan Informasi ,selanjutbnya berdasarkan Pasal 28 F ini maka lahirlah UU No 14 tahun 2008 yang di dalammya di perintahkan untuk membentuk Lembaga namanya Komisi Informasi yang tugasnya antara lain menjamin dan melindungi masyarakat untuk mendapatkan hak Informasi ya demikian Ucap Patar .
Patar Sihotang Juga mengharapkan agar Seluruh masyarakat dan khususnya anggota PKN dan aktivis anti korupsi agar dapat memahami dan mengetahui dan Implementasikan Keterbukaan Informasi ini ,karena ini sangat penting dalam melaksanakan Peran serta masyarakat sesuai perintah dan amanat PP 43 tahun 2018 dengan tujuan agar Tujuan Mulia ikut serta bela Negara dengan cara peran serta memberantas dan mencegah ” KORUPSI” juga dapat terlaksana guna sehingga tercapainya Pemerintahan yang bersih maka akan terwujudlah masyarakat Adil dan Makmur sesuai cita cita para pahlawan kita yang telah Gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia tutupnya
Demikian Press reales ini kami buat agar untuk di ketahui untuk Kita semua salam SESAMA Anak Bangsa agar ikut
“MEMANTAU KEUANGAN NEGARA”
Gading Tpp/Sdj Tpp