Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantann Utara (Kaltara), menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, untuk disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (12/07) di ruang rapat Ambalat Gedung DPRD.
Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, didampingi Wakil Ketua I Saleh, SE, Wakil Ketua II Burhanuddin, S. Hi, MM, dan dihadiri Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE. MM. Ph.D, Wakil Bupati H. Hanafiah, SE. M.Si, sejumlah anggota DPRD, Kepala OPD dilingkup Setkab Nunukan, dan para awak Media.
Hamsing, S.Pi mewakili tim Badan Anggaran DPRD menyampaikan, Terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nunukan Tahun Anggaran (TA) 2020, Pendapatan Daerah Rencana Rp. 1. 403. 891. 671. 210. 56, Realisasi Rp. 1. 354. 211. 709. 415. 70., Belanja Daerah Rencana Rp. 1. 168. 606. 432. 708. 87. Realisasi Rp. 1. 071. 409. 548. 625. 75., penerimaan pembiayaan daerah rencana Rp. 30. 827. 997. 380. 97. Realisasi Rp. 60. 686. 827. 048. 97.,Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rencana Rp. 27. 827. 997. 380. 97. Realisnsl Rp. 15. 799. 846. 980. 97., Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 35. 989. 659. 445. 84”.
Lanjut Hamsing, “Berdasarkan hasil Pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020, antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim anggaran pemerintah daerah bahwa realisasi pendapatan dari anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020 yang secara keseluruhan mencapai 96,46 persen, serta realisasi belanja daerah mencapai 91,68 persen.
“Hasil pembahasan yang telah dilakukan Banggar, ada beberapa rekomendasi yang diberikan seperti, di masa pandemi, pemerintah daerah dalam memproyeksikan PAD tetap melakukan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan memperhatikan perkembangan perekonomian.
“Peningkatan pajak dan retribusi daerah dan lainnya dianggap sah. Pemerintah daerah sebaiknya melakukan konsolidasi penambahan terhadap tata kelola PAD”,ujarnya.
Setelah penyampaian laporan dari Banggar DPRD Nunukan, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi yang menyetujuhi bahwa Ranperda Pertanggung jawaban APBD Kabupaten Nunukan Tahun 2020 setuju untuk dijadikan perda, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE. MM. Ph.D, dalam sambutannay mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan atas kerja kerasnya dalam mencermati, mempelajari dan menelaah rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan Tahun 2020”.
Bupati Asmin Laura, usai menjelaskan persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda, berkas persetujuan bersama akan
segera dikirim ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) guna dimintakan evaluasi”. (Rdm).