Nunukan-(Tabloidpilarpost.com).“Demi menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) diwilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan
Utara (Kaltara) Polres Nunukan bersama gabungan Personil TNI, Sat Pol PP, melaksanakan
apel persiapan giat penegakan Surat Edaran (SE) Bupati No: 4 Tahun 2021,
tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan Pengetatan pintu masuk diwilayah
Nunukan.
Pada hari Jum’at (09/07/2021)
sekitar pukul 20.00 Wita di Halaman Polsek Nunukan, Personel Gabungan TNI/POLRI
dan personil Satpol PP telah melaksanakan apel persiapan giat penegakan SE
Bupati No. 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan
Pintu masuk wilayah dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19
di Kabupaten Nunukan.
Kata Karyadi, Adapun kegiatan apel tersebut dihadiri oleh, IPDA
Didik Triastoro (Paur Subag Dal Ops Bag Ops Polres Nunukan), IPDA Andi Irwan
(Kasi Propam Polres Nunukan), Bpk Huzaini (Sat Pol PP Nunukan), Personel Polres
Nunukan sebanyak 5 Peronel, Personel Sub Den POM Nnk sebanyak 2 Personel, Personel
Kodim/0911 Nnk sebanyak 5 Personel, Personel Sat Pol PP sebanyak 15 Personel, Dinas
Kesehatan sebanyak 6 personil. Jumlah keseluruhan yang melaksanakan apel
sebanyak 33 Personel.
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful
Anwar, Sik melalui Kasubag Humas AKP. Muhammad Karyadi, SH mengatakan, Sesuai
Surat Perintah Kapolres Nunukan nomor: Sprin/571/VII/PAM.3.3/2021 Tanngal 06
Juli 2021 tentang penunjukan personil Polres dalam rangka penerapan dan penegakan
Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) bersama- sama Sat Pol PP”,ujarnya.
Lanjut Karyadi, para pelaku usaha dihimbau
agar para pelaku usaha/pengelola mentaati SE Bupati Nunukan yang telah di
edarkan bahwa operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita, dan selanjutnya bagi
warung makan, cafe dan restoran diberlakukan system take away ( dibungkus
dibawa pulang ) dan tidak diperkenankan melayani makan ditempat” Ujarnyar.
“Pelaku usaha seperti warung makan,
Cafe dan restoran disepanjang jalan TVRI, Pelabuhan Baru, A.R Hakim Nunukan
Timur, dan Bhayangkara Nunukan Tengah, di harapkan mematuhi surat edaran (SE) Bupati
Nunukan No: 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, hanya sampai pukul
20.00 Wita”,Jelasnya.
Personil Gabungan TNI-POLRI,
melakukan Test Rafid Antigen terhadap 26 warga masyarakat yang
terdiri dari pengelola usaha, pengunjung Cafe/warung makan dan pengguna yang
ditemukan tidak mematuhi Surat Edaran Bupati No.4 Th.2021 dimana hasil swab
antigen hasilnya 1 (satu) orang dinyatakan “POSITIF”.
Kemudian di lanjutkan, Warung Cita
Rasa Lamongan dan Ayam Geprek Java Chiken Jl. TVRI Nunukan Timur dilakukan swab
Antigen terhadap 8 orang Pengunjung Warung dan Pemilik Warung serta Warga Yang
Melintas melanggar Prokes dengan Hasil NEGATIF.
Selain itu, Warung Doa Ibu Mas
Lutfi Jl. TVRI Nunukan Timur dilakukan swab Antigen terhadap 6 orang
Pengunjung Warung dan Pemilik Warung serta Warga Yang melintas dan melanggar
Prokes dengan Hasil NEGATIF.
Warung Cak Har Lamongan Jl.
TVRI Nunukan Timur dilakukan swab Antigen terhadap 12 orang
Pengunjung Warung dan Pemilik Warung Serta Warga yang melintas Pelanggar
Prokes dengan Hasil 11 orang Negatif dan 1 (satu) orang POSITIF dengan inisial
MM dengan alamat Jl TVRI Kel.Nunukan Timur ( disamping Praktek Dr.Andre ).
Warung Bakso dan Mie ayam Jl.
Pelabuhan Baru melakukan Peneguran Keras Terhadap Pemilik Warung yang Tidak
mentaati Prokes, lanjut Warung Soponyono Jl. Bhayangkara Nunukan Tengah
melakukan peneruran Terhadap Pemilik Warung yang Tidak Taat Prokes”
Tuturnya.
Selama operasi berlangsung 1 orang
yang dinyatakan POSITIF oleh Dinkes Kabupaten Nunukan dianjurkan untuk isolasi
mandiri di rumah selama 10 hari kedepan serta telah didata dan dilaporkan ke
Puskesmas Setempat untuk dilakukan tracing di sekitar tempat tinggal yang
bersangkutan.
“Satuan tugas penanganan Covid-19 melalui
Sat Pol PP dan Aparat TNI-POLRI dan Dinkes Nunukan melakukan pemantauan
dan penindakan terhadap pelanggar Protokol kesehatan, pencegahan penularan
Covid-19, serta memberikan sanksi sesuai dengan Perda No.2 Th.2021 dan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU kekarantinaan kesehatan dan KUHP serta peraturan yang berlaku”,terang dan pengetatan ini berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 29 Juni s/d 12 Juli2 021 dan akan dievaluasi dalam pelaksanaanya. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif, selesai pada pukul 22.15 Wita”,ungkapnya.(Humas Res Nnk/Rdm).