Nunukan – (Tabloidpilarpost.com).“PersonilG abungan TNI-POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan menggelar apel persiapan giat penegakan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor: 4
Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan di pintu masuk wilayah dalam rangka pencegahan penularan penyebaran Covid-19, yang dilaksanakan di Halaman Polsek Nunukan, Rabu (07/07) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik melalui Kasubag Humas AKP. Muhammad Karyadi, SH kepada Tabloidpilarpost.com mengatakan bahwa, “Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nunukan Nomor: Sprin/571/VII/PAM.3.3/2021 Tgl 06 Juli 2021 tentang penunjukan personil Res Nnk dalam rangka penerapan dan penegakan Hukum Protokol
Kesehatan bersama- sama Sat Pol PP Nunukan”.
Lanjut Karyadi, jumlah keseluruhan Personel yang melaksanakan apel sebanyak 33 orang. Sasaran penegakan SE Bupati No: 4 Th. 2021 yakni Pelaku usaha, Warung makan, Cafe,
Restoran.
Kata Karyadi, Apel kesiapan tersebut dihadiri IPDA Didik Triastoro ( Paur Subag Dal Ops Bag Ops Polres Nunukan ), IPDA Andi Irwan (Kasi Propam Res Nnk), Bapak Huzaini (Sat Pol PP
Kab.Nunukan ), Polres Nunukan sebanyak 6 Personil, Personil Sub Den POM Nunuk sebanyak 2 Personil, Kodim/0911 Nunukan sebanyak 4 Personil, Sat Pol PP sebanyak.15 Personil, Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan sebanyak 6 personil.
“Kegiatan penerapan Surat Edaran (SE) itu ditujukan kepada pelaku usaha warung makan, Cafe dan restoran disepanjang jalan TVRI, Pelabuhan Baru, Lingkar, Arief Rahman Hakim (Bandara), Pesantren, Persemaian, Pasir Putih, A.Yani, Teuku Umar, Gajah mada, dan jalan Radio”,jelasnya.
Pemerintah menghimbau agar para pelaku usaha/pengelola mentaati SE Bupati Nunukan yang telah di edarkan, operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita. Selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran diberlakukan system take away (Dibungkus dibawa pulang), tidak diperkenankan melayani makan ditempat”.
Selain itu, kepada seluruh masyarakat juga di himbau agar lebih meningkatkan protokol kesehatan (Prokes) dalam setiap kegiatan.
Dikatakan pula bahwa, Kegiatan penerapan SE Bupati No. 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu masuk wilayah dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid- 19, dilaksanakan melalui Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, gabungan Sat Pol PP dan Aparat TNI-POLRI mengingat penyebaran Covid-19 di Nunukan
yang semakin meningkat setiap harinya.
Satuan tugas penanganan Covid-19, melalui Sat Pol PP dan Aparat TNI- POLRI serta Dinkes Kab Nunukan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar Protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Perda No.2 Th.2021 dan ketentuan- ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU kekarantinaan kesehatan dan KUHP serta peraturan yamg berlaku.
“Pembatasan dan pengetatan ini berlaku selama 14 hari sejak tanggal 29 Juni 2021 sd 12 Juli 2021 dan akan dievaluasi dalam pelaksanaanya. Dan Kegiatan selesai pada pukul 22.10 Wita.
Setiap operasi Restoran, Caffe, warung makan, di lakukan Tes rafid antigen terhadap 18 (delapan belas) warga masyarakat yg terdiri dari warga yg ditemukan tidak patuhi Protkes dan pelaku usaha Cafe, Rumah makan dan dari 19 (sembilan belas) yang rafid antigen
hasilnya semua *negatif*.
Operasi diantaranya, Warung makan jalan TVRI di dapatkan 5 (lima) warga test Antigen hasilnya negatif, Warung makan / cafe Jln lingkar: 3 (tiga) warga hasilnya negatif, Warung makan / cafe Jln Teuku umar 2 (dua) warga hasil negatif, Warung makan / cafe Jln Persemaian 3 (tiga) warga hasil negatif, Warung makan / cafe Jl Tanah merah pasar malam 6 (enam) warga hasil negatif, hasil operasi tersebut berjumlah 19 orang semua negatif. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif”, Tutupnya. (Rdm).