Bekasi – (Tabloidpilarpost.com), Mahkamah Agung memutuskan menolak Gugatan Bupati Enrekang Sulawesi Selatan kepada Pemantau keuangan negara -PKN
Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN Pusat menjelaskan bahwa Perjuangan PKN yang melelahkan ini demi sebuah Keterbukaan Informasi Publik dan Penegakan Hukum UU No 14 Tahun 2008 ,PKN sebagai Representative atau PKN mewakili Rakyat ,rela bertarung dengan Bupati Enrekang Mulai Tahun 2019 sampai sekarang Juli 2021 ,
Dengan segala Upaya termasuk mengeluarkan Biaya Persidangan dan yang Lainnya .
Pertarungan ini menjadi Gambaran dan Episode Permainan yang menayangkan bagaimana kesombongan dan Ego Penguasa melawan rakyat nya dengan mengunakan Uang Rakyat nya dan semoga kasus Hukum ini menjadi Pembelajaran bagi Para pemimpin Negeri ini agar benar benar mematuhi Hak hak Konstitusi Rakyat tentang hak hak untuk mendapatkan Informasi seperti amanat Pasal 28 F UUD 1945 dan sebagai bahan pelajaran bagi Masyarakat dan aktivis Korupsi agar tidak mau lagi di bodoh bodohin oleh Birokrasi yang tidak menghargai Rakyatnya
Demikian Ucap Patar Sihotang pada saat Press Release pada tanggal 6 Juli 2021 di kantor PKN pusat Jl Caman Raya No 7 jatibening bekasi .
Patar Menjelaskan ,Bahwa Bupati Enrekang mengugat PKN ke mahkamah agung RI di Jakarta berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di duga Ada Penyimpangan Pengunaan APBD Tahun 2018 pada Pelaksanaan Penggadaan Barang dan Jasa di 10 Dinas Pemerintah Kabupaten Enrekang ,atas informasi ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP Investigasi PKN yang kami jabarkan dari PP 43 Tahun 2018 harus ada informasi awal sebagai petunjuk awal dalam hal ini antara lain Dokumen kontrak dan rencana anggaran Biaya dalam melaksanakan Investigasi lapangan guna mencari bahan bahan keterangan tentang indikasi korupsi atau penyimpangan ,nah untuk mendapatkan informasi awal ini ,PKN mengunakan Payung Hukum UU No 14 Tahun 2008 Ucap Patar Sihotang
Patar Menjelaskan PKN meminta Informasi Publik secara resmi ke PPID Utama dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo Enrekang antara lain Dokumen Kontrak yang memuat SPK .RAB ,Spesifikasi Barang dan harga dan Gambar perencanaan dan berita acara penyerahan barang dan Lampirannya pada 10 Dinas SKPD (OPD) Pemkab Enrekang.
Namun anehnya sampai 10 Hari tidak di respon atau tidak di hiraukan ,sehingga berdasarkan perki no 1 tahun 2010 dan perki nomor 1 tahun 2013 .PKN mengajukan keberatan kepada BUPATI ENREKANG , namun nasip nya sama Bupati juga tidak merespon Surat keberatan PKN sehingga berdasarkan perki no 1 tahun 2013 PKN mengajukan Gugatan mengugat Bupati Enrekang Sebagai atasan PPID ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan .
Setelah beberapa kali persidangan oleh Majelis Komisioner memutuskan dengan amar Putusan antara lain mengabulkan Permohonan pemohon semua nya karena yang di mohonkan pemohon adalah Informasi terbuka dan memerintahkan termohon untuk memberikan dalam waktu 14 hari demikian Ucap Patar sihotang
Selanjutnya Patar menjelaskan , bahwa Ternyata Bupati Enrekang tidak menerima Putusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN , sehingga Bupati menunjuk Kabag Hukum dan Pengacara nya dari Advokat dari Luar untuk mengugat PKN ke pengadilan tata usaha negara PTUN Makassar Sulawesi Selatan.