KBB (Tabloidpilarpost.com) – Ketua Umum Indonesian Corruption Monitoring (ICM), Jachja Taruna Djaja menanggapi rencana perubahan status hukum pegawai atau biasa disebut mutasi, rotasi, promosi dan demosi yang diduga akan dilakukan oleh Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, di Kantor Bupati Bandung Barat, pada Rabu 7 Juli 2021.
Menurutnya, apa yang akan dilakukan Plt. Bupati Bandung Barat itu sebuah tindakan yang ceroboh.
“Ada apa dibalik keinginannya cepat-cepat melantik? Padahal status hukum Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna belum P21. Selain itu, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih melaksanakan kegiatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB),” ujar Jachja TD, ditemui dikediamannya, pada Selasa (6/7/2021) malam.
Perlu diketahui, tentang rencana pelantikan ini, jika melihat UU No. 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 7 sudah jelas bahwa pejabat yang memperoleh wewenang berdasarkan mandatori dilarang mengambil tindakan strategis termasuk di dalamnya adalah merubah status hukum bagi pegawai.
“Hal itu semua bisa dikecualikan kalau ada ijin atau rekomendasi tertulis dari menteri dalam negeri. Pertanyaan kita adalah apakah rekomendasi menteri lebih tinggi kedudukannya dibanding dengan undang-undang? Ini yang perlu kita diskusikan,” kata Jachja.
Selanjutnya, ia juga menuturkan, jangan sampai menteri dalam negeri bisa dianggap melanggar undang-undang.
Sebaiknya bersama-sama mendorong agar KPK segera menetapkan status hukum Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna agar pemerintahan di KBB bisa kembali berjalan.
“Kepada semua pihak, saya berharap, seperti Plt Bupati Bandung Barat dan jajarannya agar bisa bersabar dan menahan diri, agar tidak menimbulkan masalah baru dalam pemerintahan. Apalagi kabarnya dari Asisten Daerah (Asda) 3, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Hukum Pemprov Jawa Barat tidak mengetahui rencana pelantikan yang akan dilaksanakan itu,” terang Jachja TD.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bila terjadi kekosongan jabatan, tugas dan fungsinya bisa dirangkap sementara oleh pejabat yang lebih tinggi atau setingkat eselonnya.
Sebagai mandatori, Plt Bupati hanya melaksanakan tugas rutinitas saja, sebelum jabatannya didefinitifkan.
“Contoh lain keputusan Plt Bupati yang salah adalah merubah visi – misi “Akur” menjadi “Berkah”. Terakhir, kapan Pemkab Bandung Barat dikelola secara benar, baik dan mengedepankan kepentingan rakyat?
Intinya pelantikan itu cacat administrasi dan menimbulkan abuse of power,” tuntas Jachja TD.
Ditempat terpisah, Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Cabang KBB, H. Deni ST,Ars.MT, juga menanggapi tentang dugaan rencana merubah status hukum bagi pegawai yang biasa disebut mutasi, rotasi, promosi dan demosi yang akan dilakukan Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.
“Secara struktural sistem dari Pemerintahan di Republik ini dasarnya adalah Demokrasi Kerakyatan, yang mana selalu menjunjung tinggi tentang perudang-undangan yang sudah disepakati oleh semua pihak. Termasuk dalam rencana pelantikan yang akan dilakukan oleh Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan,” kata H. Deni ST,Ars.MT, pada Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan meskipun atas persetujuan Menteri Dalam Negeri. Dikarenakan status hukum Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna belum naik ke P21.
“Dan apakah kalau disetujui oleh Menteri Dalam Negeri bisa sah? Tentu tidak, karena ada undang-undang yang mengaturnya. Kalau sampai terjadi berarti Menteri Dalam Negeri dan Plt Bupati Bandung Barat bisa kita pertanyakan bersama tentang kapasitasnya masing-masing,” tutur Deni ST,Ars dengan tegas.
Selain itu, ia juga menambahkan, “Masa mereka lebih tinggi dari undang-undang, kalau sampai ini terjadi, sudah jelas masuk kepada katagori kesalahan fatal yang bisa dikatakan merubah demokrasi dan undang-undang yang sudah ada. Dan itupun juga perlu di verifikasi metode pelaksanaanya seperti apa,” tutup Deni ST, Ars.
Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com
DRIVANA