https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Peristiwa

KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Aa Umbara, Diduga Plt Bupati Bandung Barat Berencana Merubah Status Hukum Pegawai

Pilar Post by Pilar Post
07/07/2021
in Peristiwa
0
KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Aa Umbara, Diduga Plt Bupati Bandung Barat Berencana Merubah Status Hukum Pegawai
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

KBB (Tabloidpilarpost.com) – Ketua Umum Indonesian Corruption Monitoring (ICM), Jachja Taruna Djaja menanggapi rencana perubahan status hukum pegawai atau biasa disebut mutasi, rotasi, promosi dan demosi yang diduga akan dilakukan oleh Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, di Kantor Bupati Bandung Barat, pada Rabu 7 Juli 2021.

Menurutnya, apa yang akan dilakukan Plt. Bupati Bandung Barat itu sebuah tindakan yang ceroboh.

Baca juga:

  • Pengembangan Kasus Pengadaan Proyek Tanggap Darurat Covid-19, KPK Periksa Kepala…
  • Jachja TD: "Baperjakat Bayangan Sudah Ada Sejak KBB Berdiri"

“Ada apa dibalik keinginannya cepat-cepat melantik? Padahal status hukum Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna belum P21. Selain itu, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih melaksanakan kegiatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB),” ujar Jachja TD, ditemui dikediamannya, pada Selasa (6/7/2021) malam.

Perlu diketahui, tentang rencana pelantikan ini, jika melihat UU No. 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 7 sudah jelas bahwa pejabat yang memperoleh wewenang berdasarkan mandatori dilarang mengambil tindakan strategis termasuk di dalamnya adalah merubah status hukum bagi pegawai.

“Hal itu semua bisa dikecualikan kalau ada ijin atau rekomendasi tertulis dari menteri dalam negeri. Pertanyaan kita adalah apakah rekomendasi menteri lebih tinggi kedudukannya dibanding dengan undang-undang? Ini yang perlu kita diskusikan,” kata Jachja.

Selanjutnya, ia juga menuturkan, jangan sampai menteri dalam negeri bisa dianggap melanggar undang-undang.
Sebaiknya bersama-sama mendorong agar KPK segera menetapkan status hukum Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna agar pemerintahan di KBB bisa kembali berjalan.

“Kepada semua pihak, saya berharap, seperti Plt Bupati Bandung Barat dan jajarannya agar bisa bersabar dan menahan diri, agar tidak menimbulkan masalah baru dalam pemerintahan. Apalagi kabarnya dari Asisten Daerah (Asda) 3, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Hukum Pemprov Jawa Barat tidak mengetahui rencana pelantikan yang akan dilaksanakan itu,” terang Jachja TD.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bila terjadi kekosongan jabatan, tugas dan fungsinya bisa dirangkap sementara oleh pejabat yang lebih tinggi atau setingkat eselonnya.
Sebagai mandatori, Plt Bupati hanya melaksanakan tugas rutinitas saja, sebelum jabatannya didefinitifkan.

“Contoh lain keputusan Plt Bupati yang salah adalah merubah visi – misi “Akur” menjadi “Berkah”. Terakhir, kapan Pemkab Bandung Barat dikelola secara benar, baik dan mengedepankan kepentingan rakyat?
Intinya pelantikan itu cacat administrasi dan menimbulkan abuse of power,” tuntas Jachja TD.

Ditempat terpisah, Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Cabang KBB, H. Deni ST,Ars.MT, juga menanggapi tentang dugaan rencana merubah status hukum bagi pegawai yang biasa disebut mutasi, rotasi, promosi dan demosi yang akan dilakukan Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.

“Secara struktural sistem dari Pemerintahan di Republik ini dasarnya adalah Demokrasi Kerakyatan, yang mana selalu menjunjung tinggi tentang perudang-undangan yang sudah disepakati oleh semua pihak. Termasuk dalam rencana pelantikan yang akan dilakukan oleh Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan,” kata H. Deni ST,Ars.MT, pada Rabu (7/7/2021).

Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan meskipun atas persetujuan Menteri Dalam Negeri. Dikarenakan status hukum Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna belum naik ke P21.

“Dan apakah kalau disetujui oleh Menteri Dalam Negeri bisa sah? Tentu tidak, karena ada undang-undang yang mengaturnya. Kalau sampai terjadi berarti Menteri Dalam Negeri dan Plt Bupati Bandung Barat bisa kita pertanyakan bersama tentang kapasitasnya masing-masing,” tutur Deni ST,Ars dengan tegas.

Selain itu, ia juga menambahkan, “Masa mereka lebih tinggi dari undang-undang, kalau sampai ini terjadi, sudah jelas masuk kepada katagori kesalahan fatal yang bisa dikatakan merubah demokrasi dan undang-undang yang sudah ada. Dan itupun juga perlu di verifikasi metode pelaksanaanya seperti apa,” tutup Deni ST, Ars.

 

Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com
DRIVANA

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Biadab.”Dua Lelaki Tak Bermoral Ini Cabuli dan Aniaya Anak Dibawah Umur

Next Post

Wabup Nunukan Apresiasi, Antusias Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19

Berita Lainnya

Seorang Oknum Polsek Kota Baru Penggeledahan Di Rumah Kosan Tidak Ada Laporan Ke Pihak RT Setempat Dan Tidak Melibatkan Pemilik Kosan

Seorang Oknum Polsek Kota Baru Penggeledahan Di Rumah Kosan Tidak Ada Laporan Ke Pihak RT Setempat Dan Tidak Melibatkan Pemilik Kosan

by Agus Mulyana
03/06/2025
0

(Tabloidpilarpost.com),Seorang Oknum Kapolsek Kota Baru melakukan Penggeledahan Atas Perintah Kapolsek di Pimpin  oleh Kanit Reskrim Kota Baru Penggeledahan tersebut tidak...

Tegas !!!! Lima Arena Perjudian Sabung Ayam di berantas Polisi resort Jember

Tegas !!!! Lima Arena Perjudian Sabung Ayam di berantas Polisi resort Jember

by seno aji
29/05/2025
0

Jember,(tabloidpilarpost.com) – Tim Resmob Satreskrim Polres Jember Polda Jatim beserta jajaran Polsek melakukan pembongkaran terhadap Lima titik lokasi yang diduga...

Isu Pungli di Posko GM OKU Timur Dibantah, Tim Investigasi Temukan Fakta Berbeda

Isu Pungli di Posko GM OKU Timur Dibantah, Tim Investigasi Temukan Fakta Berbeda

by wahyudi
24/04/2025
0

Oku Timur, (tabloidpilarpost.com) - Setelah maraknya isu di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Posko GM, Kota Baru...

Hasil penerusan: YG dan CN tak terlibat urusan di pasko Gm Martapura

Hasil penerusan: YG dan CN tak terlibat urusan di pasko Gm Martapura

by wahyudi
24/04/2025
0

OKU Timur, (tabloidpilarpost.com) - Setelah maraknya isu di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Posko GM, Kota Baru...

SAPA Desak Pemerintah Aceh Hentikan Anggaran untuk Instansi Vertikal di APBA 2025

SAPA Desak Pemerintah Aceh Hentikan Anggaran untuk Instansi Vertikal di APBA 2025

by SOFYAN SJAM
15/04/2025
0

Banda Aceh, (Tabloidpilarpost.com),  Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menghentikan alokasi anggaran bagi instansi vertikal dalam...

Menjelang Lebaran, Komplek Pertokoan Pasar Jumat Purwakarta Habis Dilahap Sijago Merah

Menjelang Lebaran, Komplek Pertokoan Pasar Jumat Purwakarta Habis Dilahap Sijago Merah

by Hans Budhi
22/03/2025
0

Purwakarta, (tabloidpilarpost.com.)- komplek pertokoan Pasar Juma’ah Purwakarta yang dikenal oleh masyarakat Purwakarta dengan GS habis terbakar dilalap si jago merah,...

Next Post
Wabup Nunukan Apresiasi, Antusias Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19

Wabup Nunukan Apresiasi, Antusias Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In