SULUT, ( Tabloidpilarpost.com )– Menindak lanjuti Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.0/I/1727/2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), laksanakan Program Vaksinasi Anak Usia 12 sampai 17 Tahun.