BIMA, (Tqbloidpilarpost.com), Minggu 4 Juli 2021, pukul 17.00 Wita telah didapatkan tanggapan dari Bupati Dompu, Kepala BKPH Topasso, Ketua DPRD Dompu dan tokoh pemuda Muhammadiyyah Dompu terkait sengketa tapal batas wilayah bagian timur antara Kab Dompu dengan Kab Bima, sebagai berikut :
a. Bupati Dompu Kader Jaelani, menyatakan bahwa ada sekitar 99 hektar lebih lahan/tanah diwilayah tapal batal Kab Dompu di Dusun Karaku Desa Manggenae Kec Dompu Kab Dompu, diklaim secara administrasi masuk wilayah Kab Bima. Pemkab Dompu saat ini sedang berkordinasi dengan Pemkab Bima, Pemprov NTB dan pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Agar dilakukan pemantauan secara terus menerus setiap perkembangan. Dan intens berkordinasi dengan pihak-pihak terkait agar persoalan sengketa tapal batas wilayah tersebut dapat diselesaikan dengan baik, mengingat dilokasi (tapal batas) hampir setiap tahun terjadi konflik rebutan lahan garapan antara warga Desa Manggenai Dompu dengan warga Desa Rora Kec Donggo dan warga Desa Madawau Kec Madapangga Kab Bima, khususnya warga yang tinggal diwilayah perbatasan antar Kabupaten tersebut.
b. Teguh Gatot Yuwono (Kepala BKPH Topasso) mengatakan bahwa, dari 99 hektar tanah tersebut sebagian besar merupakan lahan terbuka dan statusnya masuk dalam lahan kawasan / hutan tutupan negara dibawah BKPH Topasso. Lahan terbuka tersebut saat ini dikuasai oleh warga masyarakat yang tinggal di batas wilayah antara Kab Dompu dengan Kab Bima untuk menanam jagung dan padi. Hampir setiap tahun dilokasi tersebut sering terjadi konflik sosial terutama pada saat memasuki musim tanam.
c. Andi Bakhtiar (Ketua DPRD Dompu), mengatakan bahwa, pihaknya saat ini sedang berkordinasi lintas sektoral untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mengenai LPJ Bupati sebelumnya, sejauh ini dalam dokumen LPJ tidak pernah disebut soal sengketa tapal batas. Pihaknya juga baru mengetahui persoalan tersebut pada awal Bulan Juni 2021. Intinya bahwa DPRD Dompu saat ini bersama Pemkab Dompu sedang berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
d. Muhammad Makruf,S.Pd (Wakil Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan Pemuda Muhammadiyah Dompu), mengatakan antara lain :
1). Untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi, pemerintahan daerah kab Dompu, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi. Sesuai dengan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141 TAHUN 2017 TENTANG PENEGASAN BATAS DAERAH. Dalam Bab 1. Ketentuan umum pasal 1 point ke 5 dan 6 menjelaskan, bahwa batas daerah secara pasti di lapangan adalah kumpulan titik-titik koordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah. Dan penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik- titik koordinat batas daerah.
2). Pihaknya mempertanyakan apakah pada saat Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati sebelumnya di akhir masa pemerintahannya, anggota DPRD Dompu pernah mempertanyakan tentang sengketa tapal batas wilayah Kab Dompu dibagian Timur yang telah bergeser, dan sekitar 99 Ha wilayah Dompu dan beberapa puluh KK penduduk Dompu diklaim oleh Pemkab Bima ( (bahkan sudah ada Permendagri nya) menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Bima. Dalam hal ini, Pemuda Muhammadiyah Kab.Dompu belum pernah mendengar statment anggota DPRD Dompu maupun Bupati sebelumya terkait tapal batas wilayah Kabupaten Dompu bagian timur dengan Kabupaten Bima dari tahun ke tahun. Padahal sengketa tapal batas wilayah kedua daerah tersebut sudah sejak beberapa tahun yang lalu.
3). Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kab.Dompu. menyampaikan masukan dan saran kepada Pemda Kab. Dompu dalam hal ini Bupati Dompu dan DPRD serta Dinas terkait untuk segera menyelesaikan masalah tapal batas wilayah antara Kab.Dompu dan Kab.Bima, dengan pendekatan filosofis, yuridis maupun sosial empiris. Adapun masukan dan saran yang disampaikan yakni
a). Pemerintah Kab.Dompu dan Kab. Bima agar melibatkan semua unsur mulai dari Kementerian dalam Negeri, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata usaha Negara, Gubernur. TNI, Polri, Kepala Desa setempat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita.
b). Pembentukan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) yang profesional yang ahli dalam bidangnya. Baik tim yang di bentuk di pusat, daerah Provinsi NTB maupun Kabupaten.
c). Meminta kepada Pemda yang bersangkuta agar bermusyawarah dengan penuh rasa kekeluargaan dan kebinekaan dalam menyelesiakan masalah.
d). Menyelesaikan dengan cepat dan tepat agar masyarakat mengetahui secara pasti batas wilayah masing-masing.
II. Pendapat Pelapor :
1. Analisa :
Areal tepal batas sering kali terjadi bentrok antar petani yang bermukim di perbatasan setiap masuknya musim tanam pertanian. Hal tersebut terjadi dipicu saling klaim tanah watasan yang menjadi lahan garapan antara warga di perbatasan Bima-Dompu.
2. Prediksi :
Apabila permasalahan tapal batas tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan tetap ada kejadian bentroknya diantara warga di perbatasan Bima-Dompu.
3. Rekomendasi :
Kiranya pimpinan, berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi yang tetap berlandaskan hukum dengan mengedepankan asas bhineka tunggal ika.
(Daengku Tpp/Gading Tpp)